Satu Nama Anggota KPU Kota Denpasar Berubah Beberapa Jam Sebelum Dilantik

Nasional770 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengubah satu anggota KPU Kota Denpasar. Nama anggota yang sebelumnya adalah Bhimantara Ari Sugandi diganti dengan nama Sibro Mulissyi.

Perubahan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU RI Nomor 119/SDM.12-Pu/04/2023 tentang Perubahan Atas Pengumuman Nomor 117/SDM.12-Pu/04/2023 tentang Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum KPU Terpilih Pada 87 Kabupaten/Kota di 9 Provinsi Periode 2023-2028.

Saat dikonfirmasi, Bhimantara mengaku kecewa kepada KPU RI lantaran perubahan surat keputusan (SK) hanya dalam hitungan jam saja.

“Yang jelas kecewa karena saya juga penyelenggara pemilu walaupun cuma tingkat desa. Tapi, kita tahu penyelenggara kan harus mandiri, jujur, adil, tertib berkepastian hukum dan ada profesional di dalamnya,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Senin (30/10/2023).

KPU RI, kata Bhimantara, beralasan ada kesalahan dalam penulisan SK. Padahal, Bhimantara sudah berada di Jakarta hari ini untuk persiapan pelantikan pada pukul 15.00 WIB di gedung KPU RI.

“Saya terimanya (SK) jam 11.20 WIB karena saya ada di Jakarta sudah difasilitasi oleh KPU Denpasar ikut pelantikan di Jakarta,” ucapnya.

Namun, ia menerima hasil tersebut. Bahkan, Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan juga sudah meminta maaf kepadanya. Dalam hal ini, ia menilai KPU RI dalam asas profesional dan kepastian hukumnya kurang bagus.

“Ya mudah-mudahan bisa dibenahi agar kejadian yang sama tidak terulang seperti yang sama tidak terulang seperti saya,” tukasnya.

Berikut nama-nama anggota KPU Kota Denpasar terpilih periode 2023-2028:

  1. Dewa Ayu Sekar Anggaraeni
  2. I Made Windia
  3. Megawati Purnama Sari Wijaya
  4. Randy Gusas
  5. Sibro Mulissyi. (Dtc)