Sebentar Lagi Libur Natal dan Tahun Baru, OJK: Jangan Tergiur Utang Pinjol

Nasional1387 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Nusa Tenggara Timur (OJK NTT), Japarmen Manalu mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur pinjaman online (pinjol).

Lebih tak punya duit ketimbang terjerat pinjol untuk liburan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. “Jangan sekali-kali bertransaksi dengan pinjol untuk hal yang konsumtif, karena bunganya lebih tinggi dan risikonya tinggi juga,” kata Japarmen di Kupang, Jumat (8/12/2023) seperti dilansir dari Inilah.com.

Menjelang liburan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, Japarmen mengingatkan agar masyarakat berbelanja sesuai dengan kebutuhan, bukan keinginan.

Dengan demikian, masyarakat tidak terjerat dengan pinjol, apalagi pinjol ilegal yang tentu saja dapat berdampak buruk bagi masyarakat itu sendiri.

Ia menjelaskan, pinjol biasanya dimanfaatkan untuk kebutuhan bisnis atau produksi, bukan hal-hal yang bersifat konsumtif.

Di Provinsi NTT, kata Japarmen, ada pengaduan dari korban pinjol ilegal yang hendak meminjam Rp7 juta, namun tertipu dan mengeluarkan uang hingga Rp140-an juta. “Ini yang harus diwaspadai, jadi sebaiknya jangan meminjam untuk konsumtif,” katanya pula.

Dia mengingatkan masyarakat agar sebelum menggunakan layanan atau produk keuangan untuk memastikan terlebih dahulu produk atau perusahaan yang menerbitkan produk tersebut telah terdaftar dan diawasi oleh OJK atau regulator lainnya.

Menurutnya, pemahaman bersama terhadap perkembangan teknologi informasi saat ini sangat penting khususnya pada sektor jasa keuangan yang memasuki era teknologi finansial dan digitalisasi.

Japarmen pun memberikan beberapa langkah antisipasi yang harus diketahui oleh masyarakat, yakni mengecek legalitas produk tersebut.

“Sebelum menerima tawaran investasi maupun pinjaman online, pastikan telah terdaftar dan berizin di OJK,” ujarnya lagi.

Jika ada tawaran pinjol melalui SMS atau pesan instan pribadi, kata Japarmen, dapat dipastikan itu berasal dari pinjaman aplikasi pinjol ilegal.

“Sebab pinjaman online yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan melakukan penawaran pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi,” katanya mengingatkan. (R1)

Komentar