Sekda Karo: Mewujudkan Data dan Informasi yang Akurat, Seluruh Arsip yang Disediakan Harus Dijamin Otentik dan Terpercaya

Karo1056 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Akuntabilitas instansi merupakan kewajiban setiap instansi untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya, serta pengelolaan sumber daya dan kebijaksanaan yang diberikan kepada instansi tersebut berdasarkan perencanaan strategis yang dirumuskan sebelumnya.

Hal itu dikatakan Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Drs. Kamperas Terkelin Purba, M.Si saat membuka Pengelolaan Arsip Dinamis Daerah Kabupaten/Kota di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo di Hotel Suite Pakar Berastagi, Jumat (15/09/2023).

Tujuan kegiatan ini dilaksanakan untuk menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam mengelola arsip dinamis, menjamin terciptanya arsip dinamis sebagai bukti akuntabilitas pemerintah dan pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pengelolaan arsip dinamis yang baik.

Lebih lanjut Sekda Kabupaten Karo, Drs. Kamperas Terkelin Purba, M.Si menyampaikan bahwa untuk mewujudkan terpenuhinya data dan informasi yang akurat maka seluruh arsip yang disediakan harus dijamin otentik dan terpercaya.

“Peran penting arsip dinamis dalam pelaksanaan reformasi birokrasi berpengaruh terhadap akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, dengan menyediakan informasi autentik dan dapat dimanfaatkan oleh publik secara transparan,” sebutnya.

“Pengelolaan arsip di daerah seharusnya dirancang sebagai bagian dari sistem kearsipan nasional, hal ini mencerminkan kesadaran sebagai bangsa yang berbudaya dan secara langsung membuahkan hasil karya nyata dengan terpeliharanya arsip-arsip secara baik sebagai bukti keberadaan dan kinerja masing-masing dalam kerangka pembangunan nasional,” tambah Kamperas Terkelin Purba.

Ia juga menguraikan bahwa pengelolaan arsip dinamis dilakukan terhadap arsip vital, arsip aktif serta arsip inaktif.

Pengelolaaan arsip dinamis, imbuh Sekda, dilaksanakan dalam empat kegiataan utama yakni penciptaan arsip, pennggunaan arsip, pemeliharaan arsip dan penyusutaan arsip. Sehingga, pencipta arsip wajib mengelola arsip dinamis yang mengandung informasi yang dapat digunakan sebagai pertanggungjawaban kepada publik.

“Hal ini dilakukan sebagai upaya mendukung manajemen organisasi dalam proses perencanaan, operasional kegiatan, pengawasan, alat pembuktian, memori organisasi serta memori kolektif,” ungkap Sekda

“Dengan terlaksananya pengelolaan arsip dinamis daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo ini diharapkan kepada perangkat daerah dapat mengelola arsip dengan baik,” lanjutnya.

Sekda berharap agar seluruh peserta yang mengikuti kegiatan ini dengan penuh kesungguhan dan dapat dilaksanakan dengan baik serta dapat menjadikan kegiatan ini menjadi ajang pertemuan membahas peluang dan tantangan untuk program kearsipan mendatang.

Kegiatan ini dihadiri Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Karo, Dra. Rehjorena Br Purba serta diikuti oleh 80 peserta yaitu Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawain dan Pengelolaan Arsip pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo. (R1)

Berita Terkait:

  1. Dinas Perpustakaan dan Arsip Karo Sukses Gelar Festival FELSI 2023
  2. Ini Daftar Para Pemenang Festival FELSI 2023 Dinas Perpustakaan dan Arsip Karo
  3. FGD ke-2 Ranperda Kearsipan, Sekda Pemkab Karo Sebut Pentingnya Tata Kelola Arsip yang Efisien dan Efektif
  4. Sekda Kamperas Terkelin Purba: Pengelola Perpustakaan Harus Berinovasi dan Kreatif Mengimbangi Perkembangan Era Digitalisasi
  5. Hari Literasi Nasional 2022, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Karo Gelorakan Budaya Membaca

Komentar