Selebgram Medan Ratu Entok Divonis 34 Bulan Penjara dan Denda Rp100 Juta

Nasional2405 x Dibaca

Medan, Karosatuklik.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis 34 bulan penjara terhadap terdakwa Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias selebgram Ratu Entok (40), karena terbukti melakukan penistaan agama.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok dengan pidana penjara selama dua tahun 10 bulan,” ujar Hakim Ketua Achmad Ukayat di Pengadilan Negeri Medan, Senin (10/3/2025).

Hakim menyatakan perbuatan selebgram merupakan warga Jalan Marelan I Pasar IV Barat, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana penistaan agama sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata Achmad Ukayat.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa Ratu Entok untuk membayar denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Menurut hakim, hal memberatkan perbuatan terdakwa Ratu Entok telah meresahkan masyarakat dan perbuatan terdakwa dapat merusak kehidupan beragama di lingkungan masyarakat.

“Sedangkan hal meringankan, terdakwa telah meminta maaf di media sosial, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta terdakwa belum pernah dihukum,” jelas dia.

Setelah membacakan putusannya, Hakim Ketua Achmad Ukayat memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa Ratu Entok.

“Diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini,” ujar Hakim Achmad Ukayat.

Sedangkan JPU (jaksa penuntut umum) Kejati Sumut langsung menyatakan sikap dengan mengajukan upaya hukum banding.

“Terima kasih, majelis hakim. Dengan ini kami menyatakan upaya hukum banding,” kata Erning Kosasih dalam persidangan.

Sebab, sebelumnya JPU Erning Kosasih menuntut terdakwa Ratu Entok selama 4,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.

JPU Kejati Sumut Erning Kosasih dalam surat dakwaan menyebutkan, penistaan agama dilakukan oleh terdakwa Ratu Entok terjadi pada Rabu (2/10/2024).

Ketika itu, ungkap dia, terdakwa selebgram Ratu Entok sedang melakukan siaran langsung di media sosial lewat akun TikTok pribadinya.

“Di siaran langsung itu, terdakwa memperlihatkan foto Yesus merupakan Tuhan bagi umat Kristiani seraya menyuruhnya untuk memotong rambut supaya tidak menyerupai perempuan,” jelasnya.

Adapun kata-kata yang diucapkan terdakwa saat siaran langsung, yakni “hemmmmm…..biksu kali ah! Horgggg…..eh!!!! kau cukur, hei kau cukur rambut kau ya, jangan sampai kau menyerupai perempuan, kau cukur, dicukur biar jadi kayak bapak dia, dicukur, kalau laki-laki harus dicukur botak, dicukur, cepak, biar kayak ini kau, apa renaldo de capro, ya dicukur, cukur oii cukur, oi cukur”.

“Atas postingan terdakwa membuat kegaduhan semua umat Kristen dan akan berdampak pada pecahnya persatuan dan kesatuan serta kerukunan umat beragama,” tegas JPU Erning.

Selain itu, seluruh masyarakat beragama Kristen merasa terdakwa Ratu Entok telah menyebarkan rasa kebencian bersifat permusuhan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

“Sehingga sejumlah masyarakat beragama Kristen membuat laporan ke Polda Sumut pada 4 Oktober 2024 guna diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar JPU Erning. (Antara Sumut)

Baca Juga:

  1. Selebgram Medan Ratu Entok Ditahan Usai Jadi Tersangka Dugaan Penistaan Agama
  2. Terungkap! Selebgram Adelia Ditangkap Terkait Pesanan Sabu 10 Kg Suami
  3. Selebgram Angela Lee Jadi Tersangka Kasus Penipuan, Korban Rugi hingga Rp3,2 Miliar

Berita Terkait: