Seratusan Massa Datangi Kantor Kejari Karo, Kasi Pidsus Membantah Tudingan Juru Bicara Aksi

Karo2212 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Seratusan massa yang menggelar aksi damai mengatasnamakan dirinya, Gerakan Masyarakat untuk Kemakmuran Tanah Karo “Gemuk” datangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo di Jalan Letjen Jamin Ginting Kabanjahe, Kamis (2/6/2022).

Kedatangan massa dengan membawa poster sambil berorasi dengan alat pengeras suara. Mereka mengecam tindakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Fajar Syah Putra, SH, MH.

Sebelum bergerak ke Kantor Kejari Karo, seratusan massa “GEMUK” yang dikordinir Korlap Heriko Sembiring dan Robinson Purba itu berkumpul di depan halaman parkir Makam Pahlawan Jalan Veteran Kabanjahe, Pukul 9.30 WIB.

Dengan berjalan kaki (long march) sambil membentangkan berbagai tulisan spanduk diantaranya, “Jangan Ajari PNS di Kabupaten Karo Untuk Korupsi Bro!”. Ketika APH kongkalikong dengan oknum pejabat, maka rakyat yang menjadi korbannya,”.

Menurut mereka, beredarnya informasi dari sejumlah Kepala OPD, Kepala Sekolah dan Kepala Desa (Kades) di lingkungan Pemkab Karo yang merasa resah dan takut sehingga tidak berani mengerjakan proyek karena kerap dipanggil oleh oknum jaksa selama kepemimpinan Kajari Karo Fajar Syah Putra, sebut juru bicara aksi Monas Ginting, Ssos.

Seratusan Massa Datangi Kantor Kejari Karo, Kasi Pidsus Membantah Tudingan Juru Bicara Aksi

Atas dasar informasi tersebut, aksi massa Gemuk, sangat berharap agar Bidang Pengawasan Kejati Sumut dan Kejaksaan Agung RI segera untuk mengevaluasi kinerja Kajari Karo Fajar Syah Putra.

Monas Ginting selaku orator aksi damai tersebut mengatakan, Kajari Karo dinilai telah mencoreng institusinya karena diduga kuat telah ‘memeras’ dan ‘menakut-nakuti’ para ASN dan OPD sehingga berimbas terhadap tender lelang proyek di LPSE Pemkab Karo belum juga dilaksanakan. Padahal APBD Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2022 telah disahkan pada Desember 2021 lalu.

“Otomatis pengerjaan proyek di Tanah Karo juga tertunda. Dengan demikian rakyat menjadi dirugikan akibat belum bisa menikmati hasil pembangunan yang sudah dianggarkan di APBD 2022. Endingnya, pembangunan di daerah ini menjadi mandek atau stagnan ditengah keterpurukan ekonomi akibat dampak pandemi yang masih terasa berat,” ungkapnya.

Bukan itu saja, juru bicara aksi juga sempat menyinggung 8 Perintah Presiden Joko Widodo untuk Jajaran Polri dan Kejaksaan se-Indonesia yang tidak dilaksanakan oleh Kajari Karo.

8 Perintah Presiden Jokowi untuk Jajaran Polri dan Kejaksaan se-Indonesia:

Kebijakan dan diskresi pemerintah daerah tidak boleh dipidanakan
Tindakan administrasi harus dibedakan dengan yang memang berniat korupsi. Aturan BPK jelas, mana pengembalian dan yang bukan

Temuan BPK masih diberi peluang perbaikan 60 hari. Sebelum waktu itu habis, penegak hukum tidak boleh masuk dulu

Kerugian negara harus konkret, tidak mengada-ada

Kasus dugaan korupsi tidak boleh diekspos di media secara berlebihan sebelum tahap penuntutan. Pemda tidak boleh ragu mengambil terobosan untuk membangun daerah

Perintah ada pengecualian untuk kasus dugaan korupsi yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT). Setelah perintah itu, jika masih ada kriminalisasi kebijakan, Kapolda-Kapolres dan Kajati-Kajari akan dicopot

Pantuan Jurnalis Karosatuklik.com di depan Kantor Kejari yang persis bersebelahan dengan Gedung Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe itu, setelah juru bicara aksi unjukrasa berorasi, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari, Ranu Wijaya, SH, sebagai Pelaksana Harian Kajari

menemui massa aksi dan menyampaikan bahwa Kajari Karo sedang melaksanakan Diklat di Jakarta sampai tanggal 6 Juni 2022 dan aspirasi yang disampaikan massa aksi pasti akan disampaikan kepada Bapak Kajari, ucapnya.

Membantah

Ranu Wijaya kemudian membantah tudingan juru bicara aksi massa, bahwa ada oknum Kejari Karo yang melakukan pemerasan terhadap oknum pimpinan OPD Kabupaten Karo. Plh Kajari juga meminta kepada massa agar menunjukkan bukti-bukti valid terkait tuduhan tersebut dan laporkan kepada pihak berwajib, tegasnya.

Namun massa aksi unjuk rasa damai tidak terima atas penjelasan dari Plh Kajari tersebut dan berencana akan kembali melakukan aksi unjuk rasa yang lebih besar yang direncanakan pada tanggal 6 Juni 2022.

Seratusan massa mendapat pengamanan ketat dari personil Polres Tanah Karo yang dipimpin Kabag SDM Kompol SP Anak Ampun, SH, mulai dari titik kumpul aksi sampai ke Kantor Kejari. Sepanjang jalan yang dilalui sejumlah kendaraan pengguna jalan terpaksa bergerak lambat karena satu jalur dipakai untuk aksi massa.

Pukul 12.30 WIB, massa aksi membubarkan diri dengan tertib dan meninggalkan Kantor Kejaksaan Negeri Karo.

Sedangkan pernyataan sikap yang diuraikan pada aksi tersebut,sehubungan dengan memorandum Jaksa Agung Republik Indonesia No B-67/A/SUJA/03/2022 tertanggal 9 Maret 2022 dan surat Jaksa Agung Muda Intelejen No B-364/D/Ds.2/03/2022 tertanggal 15 Maret 2022 perihal larangan Intervensi atau campur tangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di Kementerian, Lembaga, Institusi, Pemerintah Daerah, Provinsi, Kabupaten/Kota, BUMN dan BUMD. (R1)

Baca juga:

1. Merasa Diintervensi Penegak Hukum, PPK Jajaran Pemkab Karo Resah dan Mau Mengundurkan Diri, Dampaknya Duit APBD ‘Parkir’ di Bank Sumut
2. 6 Langkah Jaksa Agung Burhanuddin “Berbenah di Rumah Sendiri”
3. Korupsi Menggurita, Silih Berganti dan Tumbuh Dimana-mana, Jaksa Agung: Tak Ada Alasan Tidak Terapkan Hukuman Mati Koruptor
4.  Satgas 53 Tangkap Jaksa, ST Burhanuddin Ingatkan Integritas
5. Kejari Karo Tetapkan Kades Tanjung Pulo Sebagai Tersangka Kasus Penyalahgunaan ADD
6. Kejari Karo Kembali Terima Rp1,1 Milyar Tunjangan Khusus Yang Tidak Sesuai Aturan
7. Kejari Karo Tangkap DPO Korupsi Alkes RSU Kabanjahe di Medan
8. Dari Rp 2,2 Miliar, Kejari Karo Terima Uang Negara Rp 1,1 Miliar, Sisanya Dikembalikan Bertahap
9. Kartika Peranginangin, ASN Pemkab Karo DPO Terpidana Penipuan Ditangkap Kejari Asahan di Kabanjahe
10. Dukung PPKM Skala Mikro, Kejari Karo Edukasi Masyarakat Melalui Dialog Interaktif “Jaksa Menyapa” di Radio RBK

Komentar