Kartika Peranginangin, ASN Pemkab Karo DPO Terpidana Penipuan Ditangkap Kejari Asahan di Kabanjahe

Asahan, Sumut3800 x Dibaca

Kisaran, Karosatuklik.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan menangkap seorang ASN Pemkab Karo, terpidana tindak pidana penipuan di Kabupaten Karo yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Setelah buron selama 10 tahun, Ika Kartika Perangin-angin terpidana kasus penipuan calo CPNS di Batubara tahun 2009 silam akhirnya berhasil diamankan.

Penangkapan Ika Kartika Br Peranginangin langsung dipimpin Kasi Intel Kejari Asahan, JS Malau SH bekerjasama dengan aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo. Kartika diamankan dari Kantor Ketahanan Pangan, Jalan Veteran Kabanjahe Kabupaten Karo. Senin sore (28/06/2021).
“Penangkapan ini berkat koordinasi dengan Polres Asahan dan Kejari Karo,” kata Malau, Selasa (29/06/2021), di gedung Kejari Asahan.

JS Malau menjelaskan, penangkapan dalam rangka pelaksanaan eksekusi putusan MA . No 1215K/PID/2014 tgl. 20 Januari 2015 yang menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun. Karena bersalah melakukan tindak pidana penipuan penerimaan CPNS, yang mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp 527.010.000.

“Terdakwa telah melakukan PK, namun ditolak atau tidak dapat menerima PK, yang secara otomatis putusan tersebut incraht (Berkekuatan Hukum Tetap). Kami sudah melakukan pemanggilan namun terdakwa tidak kooperatif,” terang Malau.

Terpidana, dulunya bertugas di Dinas Kesehatan Kabupaten Batubara, terkait dengan perkara penipuan dan penggelapan yang telah dilakukannya beberapa tahun lalu di Batubara. Belakangan terpidana pindah dan bertugas di Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Karo.

“Saat ini terpidana kita kirim ke Lapas Labuhan Ruku,” sebut Josron Malau. (R1/medanbisnisdaily.com)