Dari Rp 2,2 Miliar, Kejari Karo Terima Uang Negara Rp 1,1 Miliar, Sisanya Dikembalikan Bertahap

Karo5367 x Dibaca

Kabanjahe, karosatuklik.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo melakukan penerimaan dan penyerahan uang pemulihan keuangan daerah Kabupaten Karo, terhadap pemberian tambahan penghasilan berupa tunjangan khusus pengelolaan keuangan dan barang milik daerah Tahun Anggaran 2019, di Aula Kejaksaan Negeri Karo, Jalan Letjen Jamin Ginting, Kabanjahe, Kabupaten Karo, Rabu (26/8/2020).

Sebanyak Rp 1.107.032.574, di terima Kejaksaan Negeri karo, dan kemudian langsung diserahkan kembali kepada Pemerintah Kabupaten Karo. Sekaligus penandatanganan surat berita acara penerimaan uang pemulihan keuangan daerah.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Denny Achmad, SH, MH, tetap berkomitmen dalam hal pengamanan aset Kabupaten Karo, dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini sesuai dengan kesepakatan kerjasama MoU, yang telah di sepakati antara Kejaksaan Negeri Karo dan Pemerintah Kabupaten Karo.

“Kita tetap berkomitmen dalam hal perlindungan aset, dan peningkatan PAD Karo, ini kami buktikan dengan pengembalian, pemulihan uang daerah, dan kasus-kasus lainnya,” terangnya.

Lanjutnya, dirinya berharap uang ini nantinya digunakan untuk membantu masyarakat dalam menghadapi pandemi Covid-19 dan bencana erupsi Gunung Api Sinabung.

“Harapan kami uang ini dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat Karo yang saat ini tengah menghadapi pandemi Covid 19, dan belakangan ini menghadapi aktifitas gunung Sinabung yang tinggi,” harapnya.

Dalam pengembalian dihadiri langsung Wakil Bupati Karo, Cory S Sebayang, Sekda, Drs Kamperas Terkelin Purba, Msi, Asisten Administrasi Mulianta Tarigan, SSos,Kepala Inspektorat Philemon Brahmana, SH dan Kepala BPKPAD Andreiasta Tarigan. Wakil Bupati Cory Sebayang, mengapresiasi kinerja kejaksaan dalam hal pemantauan aset daerah dan peningkatan PAD.

“Kami sangat terkesan dengan Kejaksaan Negeri Karo, ada timbul masalah, dan langsung terselesaikan dengan baik, dengan adanya kerja sama seperti ini mudah-mudahan Karo akan lebih baik,” ujarnya.

Tambahnya dengan adanya pemantauan langsung oleh Kejaksaan Negeri Karo, sesuai dengan MoU, terkait pemantauan aset daerah, dan peningkatan PAD, bisa bekerja dengan aman dan nyaman, sebutnya.

“Dengan seperti ini, pemikiran kita yang sebelumnya melihat kejaksaan ini angker, ternyata tidak, malah bahkan berteman lebih indah, dengan adanya komunikasi yang baik,” terangnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Kamperas Terkelin Purba, mengatakan dalam pengembalian pemulihan keuangan daerah terhadap pemberian tambahan penghasilan berupa tunjangan khusus pengelolaan keuangan dan barang milik daerah Tahun Anggaran 2019, senilai 2,2 Miliar, sebanyak 18 penerima tunjangan khusus yang baru mengembalikan dengan nilai 1,1 Miliar. “Sedangkan 27 penerima lainnya bertahap akan mengembalikan uang tunjangan khusus ini sesuai Perbup 48 Tahun 2018 yang menyalahi,” ungkapnya.

“Total penerima dana tunjangan khusus ini sebanyak 45 orang, yang terdiri dari, Bupati, Wakil, Sekda, Asisten 1, dan 21 Pegawai BPKPAD, dan uang 1,1 miliar ini berasal dari 18 penerima, sedangkan sisanya akan di kembalikan secara bertahap ke Kejaksaan Karo,” ujarnya. (Andika)