Jakarta, Karosatuklik.com – Kajian yang dilakukan oleh Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu, menemukan beberapa keadaan yang menyebabkan praktik politik uang semakin menjamur.
Kepala Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Yusti Erlina mengungkapkan sifat elitis yang dimiliki mayoritas partai politik (parpol) turut berkontribusi dalam menyuburkan praktik politik uang.
“Parpol sebagai lembaga politik masih bersifat elitis, tidak mengakomodasi suara akar rumput tapi membawa kepentingan elite-elite parpol,” terang Yusti secara virtual dalam webinar Ditpolpum Kemendagri bertajuk ‘Pengembangan Literasi Politik Melalui Forum Pemuda’, Kamis (9/2/2023).
Penyebab lainnya, tutur dia, berkaitan dengan sistem pemilu tanah air yang masih berfokus pada tokoh, di sisi lain politik gagasan masih sekadar retorika belaka. Sehingga, memunculkan kebutuhan pembiayaan untuk publikasi yang tinggi, berujung pada politik transaksional. “Kemudian muncul apatisme masyarakat sebagai akumulasi dan kekecewaan atas janji-janji politik yang tidak terpenuhi,” lanjutnya.
Yusti menjelaskan, apabila terjadi politik uang dalam penyelenggaraan pemilu, maka masyarakat tidak bisa langsung melapor ke kepolisian, melainkan harus ke Bawaslu. “Karena memang syarat dalam UU untuk memproses tindak pidana pemilu harus dilaporkan kepada Bawaslu,” ucap dia.
Lebih lanjut ia juga menerangkan soal bagaimana skema penanganan tindak pidana pemilu, yang dilakukan oleh Bawaslu bersama aparat kepolisian dan kejaksaan agung (Kejagung).
Pertama, ia merincikan, Bawaslu melakukan pengkajian. Kemudian dalam proses pengkajian, klarifikasi, dan pemenuhan syarat-syarat atau bukti pendukung, dilakukan secara bersama-sama dengan polisi dan jaksa.
Nantinya, tutur dia, dari hasil penyelidikan tersebut, maka ditingkatkan ke tahap penyidikan kemudian berlanjut ke tahapan penuntutan, lalu di proses ke pengadilan negeri. “Dan ini waktunya sangat sempit untuk pemilu itu hanya 14 hari di Bawaslu,” tandas Yusti. (Inilah.com)
Komentar