Sirekap Ditunda Pada Pilkada 2020

Berita, Nasional, Politik1421 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di ruang rapat Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (12/11/2020).

Adapun agenda RDP pada hari ini adalah konsultasi mengenai Peraturan KPU (PKPU) menjelang Pilkada serentak, Desember 2020 mendatang.

“Hari ini kami RDP atau lebih tepatnya rapat konsultasi dengan KPU dan Bawaslu untuk membahas draf atau rancangan PKPU,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung kepada para awak media, usai dirinya memimpin RDP.

Doli mengungkapkan, ada 3 hal yang dibahas terkait PKPU. “Yang pertama tentang pemungutan suara, yang kedua tentang penghitungan dan rekapitulasi, dan yang ketiga tentang calon tunggal,” sebutnya.

Dari 3 PKPU itu, lanjut Doli, semuanya berfokus kepada pembicaraan soal PKPU mengenai penghitungan dan rekapitulasi. “Karena diusulkan menggunalan sistem Informasi, Rekapitulasi, dan Penghitungan (Sirekap),” ujar politisi Partai Golkar ini..

Tetapi, lanjut Doli, setelah menggali informasi dari KPU, ternyata untuk menerapkan Sirekap ini banyak hal yang harus dipersiapkan. “Tentu yang pertama penyempurnaan sistemnya supaya tidak gampang dijebol, tidak gampang dihack, pokoknya reliable. Kemudian SDM-nya juga harus siap,” urainya.

Oleh karena itu, kata Doli, Komisi II DPR RI menyimpulkan, hal ini sebetulnya relevan dengan semangat yang selama ini berkembang di Komisi II terutama di dalam menyusun UU Pemilu yang baru, di mana salah satu isunya adalah digitalisasi Pemilu.

“Tapi karena memang waktu persiapannya cukup singkat, jadi kesimpulan kita tadi, pertama adalah, pelaksanaan penghitungan dan rekapitulasi suara di Pilkada serentak 2020 hasil resminya berdasarkan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan dan rekapitulasi manual,” paparnya.

Sementara, tutur Doli, karena memang ini DPR RI dan KPU juga memiliki semangat yang sama, Sirekap ini tetap bisa dilaksanakan sebagai ujicoba.

“Sekaligus jadi alat bantu dalam penghitungan dan rekapitulasi serta publikasi terhadap hasil penghitungan dan rekapitulasi, tetapi kemudian apabila ada dispute yang menjadi pegangan hasil resmi adalah yang manual,” sambungnya.

Doli berpendapat, ada beberapa semangat yang melatarbelakangi dibuatnya aplikasi Sirekap ini. “Yang pertama tentu KPU punya trauma terhadap tahapan rekapitulasi di tahun 2019 di mana banyak makan korban,” tutur Ketua DPD Partai Golkar Sumut ini.

“Jadi mereka memang menginginkan ada sistem yang memudahkan pekerjaan dari para penyelenggara apalagi sekarang kita menghadapi masa pandemi Covid-19,” tambahnya.

Semangat lain termasuk semangat Komisi II DPR RI, terang Doli, adalah kita ingin dari hari ke hari, atau ke depannya Pemilu ini menjadi semakin ramah, mudah, dan menyenangkan bagi para pemilih.

“Biasanya kalau dikaitan dengan kata mudah itu selalu dikaitkan dengan teknologi dan informasi, makanya ada rekomendasi-rekomendasi untuk melakukan e-voting, sekarang sedang dicoba e-rekap, tapi semangatnya kita ingin memudahkan Pemilu ini bagi pemilihnya,” bebernya.

Doli menambahkan, semangat-semangat itu sebetulnya yang melatarbelakangi lahirnya usulan tentang Sirekap ini. “Tadi kita juga memberikan beberapa catatan agar Sirekap dapat diaplikasikan di tahun 2024 mendatang, antara lain: tetap meminta KPU dapat melaksanakan Sirekap ini sebagai ujicoba dan alat bantu dengan beberapa catatan,” imbuhnya.

Doli pun membeberkan catatan Komisi II terhadap Sirekap pada saat rapat adalah, adanya kepastian infrastruktur jaringan internet sampai ke pelosok. “Akan tetapi kami mendapatkan data, jangankan jaringan internet, ada sekian ribu TPS di mana listrik saja belum masuk di situ,” pungkas legislator asal Dapil Sumut 3 itu. (PWINews)