Status Tersangka Dicabut, Polisi Akui Ketidaksesuaian Administrasi Dalam Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI

Nasional621 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Polda Metro Jaya mengakui ada ketidaksesuaian administrasi prosedur dalam pengusutan kasus kecelakaan antara mahasiswa UI, Hasya Attalah Syahputra (HAS) dan purnawirawan Polri, AKBP Eko Setio Budi Wahono (ESBW).

Ketidaksesuaian prosedur ini ditemukan dari hasil tim monitoring asistensi dan evaluasi yang melakukan audit investigasi terhadap kasus ini.

“Menemukan bahwa terdapat beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana terkait proses penetapan status dan tahapan lainnya terhadap perkara tersebut,” Kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin (6/2/2023).

Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan gelar perkara khusus yang dilakukan oleh Kabidkum dan Kabid Propam Polda Metro Jaya.

Gelar perkara khusus dipimpin Kabidkum membahas administrasi prosedur dan audit investigasi oleh Bid Propam untuk memeriksa, guna mengetahui ada-tidaknya pelanggaran kode etik profesi Polri,” tuturnya.

Mencabut Status Tersangka Hasya

Polisi sebelumnya mencabut status tersangka Hasya, mahasiswa UI yang meninggal dunia dalam kecelakaan yang juga melibatkan pensiunan polisi AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono.

“Pertama mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka,” kata Trunoyudo.

Polisi mencabut status tersangka Hasya karena ada ketidaksesuaian administrasi prosedur dalam penyidikan kasus kecelakaan yang merenggut nyawanya.

Trunoyudo menyampaikan kepolisian juga akan merehabilitasi nama baik Hasya. Ia juga memastikan akan melakukan evaluasi mendalam buntut penetapan tersangka Hasya yang menjadi korban tewas kecelakaan.

Polda Metro Jaya turut meminta atas terkait proses penyelidikan kasus ini. Sebab, ditemukan ada ketidaksesuaian administrasi prosedur dalam proses penyelidikan.

“Menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian dalam tahapan tersebut,” ucap Trunoyudo. (CNNIndonesia)

Baca juga:

  1. Mahasiswa yang Tewas Ditabrak Eks Kapolsek Cilincing Jadi Tersangka, Ini Alasannya
  2. Mahasiswa UI Tewas Jadi Tersangka, Komisi III DPR: Bertentangan dengan KUHAP

Komentar