Mahasiswa UI Tewas Jadi Tersangka, Komisi III DPR: Bertentangan dengan KUHAP

Nasional584 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Kritik terhadap penanganan kasus kecelakaan yang mengakibatkan tewasnya mahasiswa Universitas Indonesia (UI) M Hasya Attalah Sayahputra, karena bertabrakan dengan seorang pensiunan Polri, masih deras.

Anggota Komisi III DPR Taufik Basari menilai penanganan kasus tersebut telah bertentangan dengan Kitab Undang-Undangan Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selain itu, juga mencerminkan tidak adanya sikap empati Polri terhadap keluarga korban.

“Selain tidak sesuai KUHAP, penetapan korban sebagai tersangka itu juga tidak berempati pada duka yang dialami keluarga korban. Terlebih pihak keluarga sudah mengalami tindakan arogan dari pihak yang menabrak bahkan pemberitahuan penetapan tersangka kepada pihak keluarga pun dilakukan dengan pendekatan yang tidak simpatik,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Senin (31/1/2023).

Taufik mendesak pihak kepolisian mengusut tuntas kasus ini secara transparan, akuntabel dan berkeadilan. Menurutnya, sebaiknya dilakukan gelar perkara ulang melibatkan pihak keluarga atau kuasa hukumnya.

“Kapolri dalam berbagai kesempatan sudah mengingatkan agar penanganan perkara dan pelayanan masyarakat dilakukan secara humanis berlandaskan nilai kemanusiaan. Saya melihat perintah tersebut tidak dijalankan dalam kasus ini,” tegasnya.

Ia pun mengaku sebagai sesama anggota keluarga besar UI, akan turun tangan mengawal kasus ini. Langkah pertama yang akan ia ambil adalah menemui keluarga korban serta Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI.

“Sebagai bagian dari keluarga besar alumni UI saya juga mengucapkan duka cita atas meninggalnya Hasya. Semoga keluarga korban akan memperoleh keadilan,” ujar Ketua Ikatan Alumni Filsafat UI ini.

Sebelumnya juga, Anggota Komisi III DPR Santoso mengkritik keras Polda Metro Jaya yang menetapkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syaputra (18), sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan dirinya. Santoso menyebut penetapan tersangka ini merupakan tindakan di luar nalar.

“Penetapan korban yang tewas dan dijadikan tersangka adalah tindakan di luar nalar yang dilakukan oleh kepolisian atas peristiwa ini. Pihak-pihak kepolisian yang menangani perkara ini harus diinvestigasi oleh Propam Polri apakah penanganan yang dilakukan sesuai dengan prosedur serta ketentuan yang berlaku,” kata Santoso dalam keterangannya, Senin (30/1/2023). (R1/Inilah.com)

Baca juga: Mahasiswa yang Tewas Ditabrak Eks Kapolsek Cilincing Jadi Tersangka, Ini Alasannya

Komentar