Suap Penyidik KPK: Wali Kota Tanjungbalai Divonis 2 Tahun Penjara

Sumut1353 x Dibaca

Medan, Karosatuklik.com — Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, Muhammad Syahrial dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, Senin (20/9/2021).

Majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan menilai Syahrial bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robinson Pattuju sebesar Rp1,6 miliar.

“Menghukum, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Syahrial selama 2 tahun, denda sebesar Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan,” ucap majelis hakim yang diketuai As’ad Rahim Lubis dalam sidang yang berlangsung secara virtual di Cakra II Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara.

Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum yakni Pasal Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Penuntut Umum KPK.

 

Sebelumnya Penuntut Umum Agus Prasetya Rahardja meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada eks Ketua DPD Partai Golkar Tanjungbalai dan denda sebesar Rp150 juta dan subsidair 6 bulan kurungan.

Sebelumnya di dalam dakwaan, penuntut KPK menyebut perbuatan terdakwa Syahrial berawal sekitar Oktober Tahun 2020.

Saat itu politkus Golkar itu berkunjung ke rumah dinas Wakil Ketua DPR RI Muhammad Azis Syamsudin–yang juga berasal dari parpol yang sama.

Pada pertemuan itu Syahrial dan Azis Syamsudin membicarakan mengenai Pemilihan Langsung Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2020 yang akan diikuti terdakwa di Kota Tanjungbalai.

Selanjutnya, Syahrial mengeluhkan kasus yang tengah ditangani KPK di Tanjungbalai ke Azis Syamsudin. Kemudian Aziz Syamsudin menyampaikan akan mengenalkan terdakwa dengan seseorang yang dapat membantu memantau proses keikutsertaan terdakwa di Pilkada tersebut.

Setelah terdakwa setuju, kemudian Azis Syamsudin mengenalkan Stepanus Robinson Pattuju yang merupakan seorang penyidik KPK kepada terdakwa. Dalam perkenalan itu, terdakwa menyampaikan kepada Stepanus akan mengikuti Pilkada Tanjungbalai periode kedua.

Namun ada laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pekerjaan di Tanjungbalai dan perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemko) Tanjungbalai yang sedang ditangani oleh KPK.

Terdakwa meminta Stepanus supaya membantu tidak menaikkan proses penyelidikan perkara jual beli jabatan di Pemko Tanjungbalai yang melibatkan terdakwa ke tingkat penyidikan agar proses Pilkada yang akan diikuti oleh terdakwa tidak bermasalah.

Atas permintaan terdakwa tersebut, Stepanus bersedia membantu dan saling bertukar nomor telepon.

Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, Muhammad Syahrial dijatuhi hukuman 2 tahun penjara

Kemudian, Stepanus menelpon rekannya Maskur Husain seorang advokat. Stepanus lalu menyampaikan persoalan yang diadukan terdakwa Syahrial kepada Maskur.

Maskur menyanggupi untuk membantu pengurusan perkara tersebut asalkan terdakwa memberi dana sebesar Rp1,5 miliar. Permintaan ini disetujui Stepanus untuk disampaikan kepada terdakwa.

Kemudian terdakwa menyanggupi permintaan ini dan mengirimkan uang secara bertahap melalui rekening Riefka Amalia.

Total pengiriman melalui rekening itu mencapai Rp1.475.000.000. Selain pemberian uang secara transfer, terdakwa pada 25 Desember 2020 juga menyerahkan uang tunai kepada Stepanus sejumlah Rp210.000.000.

Lalu pada awal Maret 2021, terdakwa juga menyerahkan Rp10.000.000 di Bandara Kualanamu Medan.

Sehingga jumlah seluruhnya Rp1.695.000.000. Belakangan kongkalikong tersebut diendus KPK.

Syahrial, Stepanus Robinson Pattuju dan Maskur Husain ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Belakangan, KPK juga telah menetapkan Syahrial dan Sekda Tanjungbalai Yusmada sebagai tersangka dalam kasus jual beli jabatan. (R1/cnnindonesia.com)