Syarat DPK Pemilu 2024, Tetap Bisa Nyoblos Meski Tak Terdaftar di DPT

Nasional8880 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – DPK Pemilu adalah salah satu kategori pemilih Pemilu 2024. Seseorang masuk dalam kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK) apabila datanya tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Dengan demikian, DPK tetap bisa mencoblos pada saat hari pemungutan suara. Lalu, apa saja syarat DPK Pemilu 2024? Simak informasi di bawah ini.

Apa itu DPK Pemilu?

Hal tentang DPK Pemilu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Sistem Informasi Data Pemilih. Dikutip dari PKPU Nomor 7 Tahun 2022, Daftar Pemilih Khusus (DPK) adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

DPK juga berlaku untuk WNI di luar negeri dan disebut dengan Daftar Pemilih Khusus Luar Negeri (DPKLN). Daftar Pemilih Khusus Luar Negeri adalah data pemilih yang menggunakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Paspor untuk memakai hak pilihnya pada hari pemungutan suara.

– Syarat DPK Pemilu 2024

Seseorang bisa dikategorikan sebagai DPK atau DPKLN apabila memenuhi sejumlah persyaratan. Berikut ini syarat DPK Pemilu 2024.

– Syarat DPK Pemilu 2024

  1. Pemilih yang terdaftar dalam DPK merupakan pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPT dan DPTb, tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih.
  2. Pemilih dalam DPK dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP-elektronik.
  3. Pemilih dalam DPK didaftar di TPS sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP-elektronik.
  4. Pemilih dalam DPK datang ke TPS dan mencoblos surat suara pada pukul 12.00-13.00
  5. DPK pada saat hari pemungutan suara dicatat oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara dalam daftar hadir di TPS dan dilaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota.

– Syarat DPKLN Pemilu 2024

  1. Pemilih yang terdaftar dalam DPKLN merupakan pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPT dan DPTb, tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih.
  2. Pemilih dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP-elektronik, Paspor atau Surat Perjalanan Laksana Paspor dengan alamat tinggal di luar negeri.
  3. DPKLN pada saat hari pemungutan suara dicatat oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara luar negeri dalam daftar hadir di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) dan dilaporkan kepada Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). (R1/Dtc)

Baca Juga:

  1. Cara Mengajukan PINDAH MEMILIH di Pemilu 2024
  2. KPU: Pemilih dapat Ajukan Pindah TPS H-7 Pencoblosan
  3. Biaya Politik Mahal Jadi Kambing Hitam, Aslinya Bermental Serakah?