Terima LHP Audit Kinerja Penangulangan Bencana dari BPK, Cory Sebayang: Pengelolaan Keuangan Harus Semakin Baik

Karo3542 x Dibaca

Medan, Karosatuklik.com – Bupati Karo, Cory Sriwaty Sebayang terima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Audit Kinerja Penanggulangan Bencana di Kabupaten Karo dari BPK-RI Perwakilan Sumatera Utara di auditorium BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Jl.lmam Bonjol No. 22 Medan, Jumat (27/12/2024).

Adapun LHP tentang Audit Kinerja Penanggulangan Bencana di Kabupaten Karo T.A 2023 hingga Semester 1 Tahun 2024 ini diserahkan langsung Kepala BPK RI Perwakilan Provsu Eydu Oktain Panjaitan kepada Bupati Cory Sriwaty Sebayang

Acara ini dihadiri Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, Eydu Oktain Panjaitan, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Karo, Iriani Br Tarigan dan Korindo Sembiring, Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Kamperas Terkelin Purba, Sekretaris DPRD (Sekwan), Eva Angela, S.SS. MM, serta sejumlah Kepala OPD Pemkab Karo.

“Kami berkomitmen untuk dan akan melaksanakan hasil dari rekomendasi yang diberikan BPK RI Perwakilan Sumut,” kata Bupati Karo usai menerima LHP yang sebelumnya diawali dengan penandatanganan berita acara terlebih dahulu bersama Ketua DPRD Karo, Iriani Br Tarigan.

Audit Kinerja Landasan Hukum Penguatan Penanggulangan Bencana

Bupati Karo menyerukan Penguatan Sinergi dalam Penanggulangan Bencana di Kabupaten Karo pada acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Audit Kinerja Penanggulangan Bencana Tahun Anggaran 2023 hingga Semester 1 Tahun 2024, yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara.

“Acara ini menjadi momentum penting untuk mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas penanggulangan bencana di wilayah Kabupaten Karo,” sebutnya.

Lebih lanjut dalam sambutannya, Bupati Cory Sebayang menyoroti posisi strategis Indonesia yang berada di jalur Cincin Api Pasifik (Ring of Fire) dan kondisi geografis Kabupaten Karo yang rentan terhadap berbagai jenis bencana termasuk gempa bumi, banjir, tanah longsor, dan letusan gunung berapi.

“Kabupaten Karo memiliki potensi bencana hidrometeorologi yang memerlukan perhatian khusus, terutama dalam menghadapi kondisi iklim ekstrem seperti saat ini,” ujar Bupati Cory.

Ia juga mengingatkan pentingnya pendekatan yang terintegrasi dalam penanggulangan bencana, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007.

“Penanggulangan bencana adalah tanggung jawab bersama yang melibatkan pemerintah, masyarakat, media, akademisi, dan dunia usaha,” tambahnya.

Masih pada sambutannya, Bupati Cory Sebayang tak lupa memberikan apresiasi kepada tim audit kinerja yang telah bekerja keras menyusun laporan ini dan berharap hasilnya dapat menjadi pedoman untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan mitigasi bencana.

Ia menegaskan bahwa sinergi dan kolaborasi yang kuat antarperangkat daerah diperlukan untuk memastikan langkah penanggulangan bencana dapat dilakukan secara menyeluruh, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan.

Bupati Karo menutup sambutannya dengan harapan bahwa hasil audit kinerja ini akan menjadi landasan bagi penguatan upaya penanggulangan bencana di Kabupaten Karo ke depannya.

“Melalui laporan ini, Pemerintah Kabupaten Karo akan kooperatif terkait LHP dari BPK, kita semua dapat memahami tugas dan kewajiban masing-masing saat bencana terjadi, sehingga masyarakat Kabupaten Karo mendapatkan perlindungan yang maksimal,” ujar Bupati Karo.

“Tidak hanya bermanfaat bagi masyarakat, tapi juga mempertanggungjawabkan apa yang kami gunakan,” ungkapnya.

Pemeriksaan BPK Terkait Penanggulangan Bencana

Sementara Kepala BPK RI Perwakilan Provsu Eydu Oktain Panjaitan mengungkapkan, jika pemeriksaan yang dilakukan untuk menilai apakah Penanggulangan Bencana di Kabupaten Karo T.A 2023 hingga Semester 1 Tahun 2024 ini telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Untuk mengoptimalkan kinerja penanggulangan bencana, BPK merekomendasikan perumusan kebijakan perencanaan penanggulangan bencana sesuai dengan pedoman BNPB tentang penyusunan rencana kontingensi bencana (RKB) dan rencana penanggulangan bencana (RPB),” imbuhnya.

BPK juga merekomendasikan untuk membentuk tim pemaduan penanggulangan bencana yang dikoordinasikan oleh BPBD, menyusun rencana kontingensi, rencana operasi dan SOP tanggap darurat dan peringatan dini serta pengelolaan informasi bencana, manajemen logistik.

“Kami juga berpesan kepada para kepala daerah untuk segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” pungkas Eydu Oktain Panjaitan. (Robert Tarigan, SH)

Baca Juga:

  1. 40 Anggota DPRD Karo 2024-2029 Dilantik: PDIP, dan NasDem ‘Duduki’ Kursi Ketua dan Wakil Ketua Sementara
  2. 5 Kali Berturut-turut Raih WTP dari BPK RI, Bupati Cory Sebayang: Bukti Keseriusan Pemkab Karo Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah yang Lebih Baik
  3. Empat Kali Berturut turut Pemkab Karo Raih WTP, Bupati Cory Sebayang Ucapkan Terimakasih ke BPK RI

Komentar