Terjerat Dugaan Korupsi Pupuk Subsidi, 3 Tersangka Langsung Dijebloskan Jaksa ke Lapas Tanjung Gusta Medan

Karo5406 Dilihat

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, pada tahun 2022.

Ketiganya adalah TS (57), pemilik kios pengecer pupuk bersubsidi di Kecamatan Merek; RKS (48), Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas Pertanian Karo yang juga bertugas sebagai Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) sekaligus Tim Verifikasi Lapangan; dan IH (45), yang juga merupakan anggota tim verifikasi di lokasi yang sama.

Kepala Kejari Karo, Darwis Burhansyah, SH, MH dalam konferensi pers pada Rabu (21/5/2025) di Kejari Karo menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup selama proses penyidikan.

“Penetapan tiga orang ini berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dikumpulkan penyidik. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” ujar Darwis.

“Akibat perbuatan para tersangka, negara dirugikan sebesar Rp991.581.226,04. Nilai kerugian itu merujuk pada hasil audit investigatif yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI),” jelasnya.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Alasan penahanan meliputi kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan pidana, serta untuk mempercepat proses penyidikan. Mereka akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak 21 Mei hingga 10 Juni 2025 di Rutan Klas I-A Tanjung Gusta Medan. (R1)

Baca Juga:

  1. Kejari Karo Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Rumah Pengungsi Gunung Sinabung Senilai 3 Miliar
  2. Terjerat Dugaan Korupsi, Kepala Dinas LHK Karo Langsung Dijebloskan Jaksa ke Lapas Tanjung Gusta Medan
  3. Biarkan Distributor dan Kios Pupuk Nakal di Kabupaten Karo, PT Pupuk Indonesia Dituding Lakukan Pembiaran!