Biarkan Distributor dan Kios Pupuk Nakal di Kabupaten Karo, PT Pupuk Indonesia Dituding Lakukan Pembiaran!

Karo2487 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – PT Pupuk Indonesia (Persero) diminta menindak tegas distributor dan kios resmi di Kabupaten Karo yang terbukti melakukan pelanggaran atau penyimpangan terkait dengan penyaluran pupuk bersubsidi.

Pelanggaran-pelanggaran itu antara lain menjual di atas harga eceran tertinggi (HET), menjual kepada petani di luar elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK), dan menjual secara paketan/gandeng.

Berdasarkan investigasi dan informasi yang diperoleh Jurnalis Karosatuklik.com di lapangan, PT Pupuk Indonesia (Persero) terkesan melakukan pembiaran terhadap terhadap distributor dan kios nakal. Pasalnya, diperoleh informasi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo sedang berjalan tahap pemeriksaan terhadap salah satu distributor.

Pemeriksaan distributor dan kios tersebut oleh Kejari terkait ketidaksesuaian penyaluran pupuk bersubsidi dalam RDKK. Selanjutnya, adanya temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Tahun 2022 yang tidak sinkron dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022.

Berikutnya, adanya OTT oleh polisi di Medan beberapa waktu lalu terhadap salah satu distributor terkait jatah pupuk subsidi di Kabupaten Karo yang dibawa keluar daerah.

Selain itu, adanya distributor dan kios yang memalsukan tandatangan petani penerima pupuk bersubsidi di Kecamatan Mardinding tahun 2022. Belum lagi harga yang dijual diatas HET. Hal itu dibenarkan oleh salah seorang petani Darma Ginting. “Iya benar, tandatangan kami dipalsukan, apa tujuannya kami tidak tahu,” ucapnya singkat, Kamis (18/1/2024).

Menyikapi hal itu, praktisi hukum, Sumber Alam Sinuraya,SH, yang berkantor di Jl Veteran Kabanjahe, menegaskan, kalau memang terbukti adanya oknum yang bermain-main dengan pupuk bersubsidi, harusnya distributor dan kios nakal tersebut diberikan sanksi berupa sanksi administratif hingga pencabutan izin operasi kepada mereka yang terbukti bersalah, bukan malah melakukan pembiaran, kecamnya.

Menurut dia, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 15 Tahun 2013, Pupuk Indonesia bertanggung jawab dalam pengadaan dan pendistribusian pupuk bersubsidi sampai ke level kios.

Pendistribusian ini dimulai dari pabrik (lini I) sampai dengan gudang di tingkat provinsi (lini II), selanjutnya ke gudang di tingkat kabupaten (lini III), kemudian diteruskan ke gudang distributor di tingkat kecamatan, hingga distributor menyalurkan ke kios-kios resmi di tingkat desa (lini IV).

“Setelah itu, kios resmi menyalurkan kepada petani yang berhak, yaitu yang terdaftar dalam E-RDKK yang diterima kios dari dinas pertanian setempat,” katanya.

“Pengawasan penyaluran sampai dengan penggunaan pupuk bersubsidi di setiap daerah dilakukan oleh Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) yang terdiri atas unsur-unsur dinas terkait dan aparat penegak hukum.

KP3 ini mempunyai hak untuk merekomendasikan pencabutan ijin distributor melalui dinas daerah yang membawahi perdagangan apabila terbukti melakukan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi, ungkapnya.

“Distributor juga harus mengawasi proses penyaluran secara ketat di kios binaannya dan melakukan penindakan apabila terbukti melakukan pelanggaran,” tegasnya.

Seperti diketahui, petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi harus memenuhi kriteria yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022, yaitu wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (SIMLUHTAN), menggarap lahan maksimal dua hektare.

Selain itu, komoditas strategis yang berhak menerima subsidi pupuk dibatasi sembilan komoditas saja. Antara lain padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, tebu, dan kakao. Melalui aturan ini, subsidi pupuk ditetapkan dua jenis yaitu urea dan NPK.

Petani Dipermudah Memperoleh Pupuk Subsidi

Terpisah, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman resmi membolehkan seluruh petani penerima pupuk bersubsidi untuk menebus pupuk dengan cukup menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) di mana sebelumnya di sebagian daerah harus menggunakan kartu tani.

Kebijakan tersebut dilakukan dengan merevisi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Amran mengatakan, revisi peraturan ini menitikberatkan pada kemudahan petani mengakses pupuk bersubsidi dengan KTP. Dengan begitu, kartu tani tidak menjadi satu satunya metoda penebusan pupuk bersubsidi, dan petani diberikan kemudahan menebus pupuk bersubsidi dengan berbagai cara.

“Kalau petani berteriak tidak ada pupuk, tiga bulan kemudian kami pastikan produksi turun, jadi ini harus serius dibenahi, jika masih ada yang tidak meladeni petani soal pupuk, saya minta keluhan langsung disampaikan ke pusat, ke Kementan dan Pupuk Indonesia,” kata Mentan Amran. (R1)

Baca Juga:

  1. Kunjungan Kerja ke Desa Bukit Makmur dan Desa Lau Garut, Wakil Bupati Karo Temukan Harga Pupuk Subsidi Dijual Diatas HET
  2. Setiap Musim Tanam Petani Jagung Kesulitan Mendapatkan Pupuk Subsidi, Ketua DPRD Karo: Pemkab Karo Jangan Diam!
  3. Sengkarut Tata Kelola Pupuk Bersubsidi
  4. Polri Bongkar Praktik Penyalahgunaan Pupuk Subsidi yang Rugikan Negara Rp30 Milyar
  5. Penyaluran Pupuk Subsidi Karut-marut, SPI Usulkan BLT Saja

Komentar