Jakarta, Karosatuklik.com – Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman mengatakan wacana Amendemen UUD 1945 dengan menyertakan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) merupakan wewenang MPR. Dia pun menegaskan
Amendemen UUD 1945
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

