Istana: Amendemen Wilayah MPR, Pemerintah Tidak Terlibat Pembahasan

Politik1326 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman mengatakan wacana Amendemen UUD 1945 dengan menyertakan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) merupakan wewenang MPR. Dia pun menegaskan pemerintah tidak termasuk ke dalam pembahasan tersebut.

“Amandemen ini wilayahnya MPR, dan pemerintah tidak terlibat di dalamnya,” kata Fadjroel dalam diskusi virtual, Sabtu(28/8).

Dia juga menjelaskan Presiden Joko Widodo(Jokowi) sudah dua kali tidak setuju terkait dengan presiden 3 periode. Jokowi juga kata dia tidak setuju perpanjangan masa jabatan.

Karena beliau tegak lurus dengan UUD 45 dan menghormati amanah dari reformasi 1998 karena presiden dua periode adalah masterpiece reformasi dan demokrasi 1998,” bebernya.

Sebelumnya Ketua DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon khawatir gemuknya koalisi pendukung pemerintah mampu dengan mudah mengubah konstitusi. Total kursinya, hanya kurang menambah tiga kursi dari DPD saja.

Jansen menyebut, koalisi pemerintah ditambah PAN totalnya 82 persen dengan jumlah 471 kursi. Untuk memenuhi 2/3 syarat mengusulkan amandemen hanya kurang 3 kursi saja. Menurutnya, amandemen terhadap masa jabatan presiden bakal mudah dilakukan.

“Jadi cukup tambahan 3 kursi DPD lagi, mau mengubah isi konstitusi yang manapun pasti lolos. Termasuk perpanjangan masa jabatan dan 3 periode,” ujarnya dalam keterangannya, Jumat (27/8).

Jansen menegaskan, masa jabatan presiden dua periode merupakan hasil koreksi masa lalu. Sejarahnya, kata dia, tak ada satupun fraksi yang menolak masa jabatan dibatasi dua periode.

Ia juga bilang, dalam sejarah ketatanegaraan dunia termasuk Indonesia, ada praktik pihak yang semakin lama berkuasa akan semakin sewenang-wenang. Maka itu pengawasan yang efektif dengan membatasi masa jabatan.

Jansen menilai amandemen UUD 1945 pun tidak ada urgensinya. “Saat ini belum ada urgensinya UUD kita amandemen. Karena fungsi konstitusi itu: untuk tujuan jangka panjang bangsa. Bukan jangka pendek demi melanggengkan kekuasaan semata. Jika ini terjadi, kita bukan hanya mematikan semangat reformasi, tapi kembali ke zaman ‘kegelapan demokrasi'” tegasnya.

Jansen menolak amandemen UUD 1945 khususnya soal perpanjangan masa jabatan presiden. “Jika amandemen terhadap perpanjangan dan/atau penambahan masa jabatan Presiden ini dilakukan, sebagai politisi dan warga negara saya menolaknya. Saya tidak ingin tercatat dalam lembar sejarah jadi bagian kembalinya zaman kegelapan demokrasi di Indonesia,” pungkasnya. (R1/Liputan6.com)