Jakarta, Karosatuklik.com – Pemerintah daerah (pemda) wajib hadir dalam penanggulangan bencana dengan berpedoman pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang ditetapkan. Pasalnya, masyarakat mempunyai hak untuk
KEMENDAGRI RI
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.