Tangerang, Karosatuklik.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan hukuman 10 tahun pidana penjara terhadap Indra Kesuma atau yang dikenal dengan Indra Kenz terdakwa
PN TANGERANG
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

