Universitas Brawijaya Resmi Jadi PTN Badan Hukum, Ini Arti Statusnya

Nasional2671 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Status Universitas Brawijaya (UB) di Malang, Jawa Timur, resmi menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum atau PTN BH.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2021 tentang PTN BH Universitas Brawijaya tanggal 18 Oktober 2021.

Sebelumnya, UB berstatus sebagai Badan Layanan Umum.

Hal itu sesuai dengan SK Menteri Keuangan Nomor 361/KMK.05/2008 tanggal 17 Desember 2008, yang memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan, seperti penerimaan non pajak dapat dikelola sendiri dan wajib melaporkan ke negara. Lantas, apa arti dari status PTN BH?

Status PTN BH Universitas Brawijaya


Dalam Perpres tersebut, Universitas Brawijaya sebagai PTN BH akan mengelola bidang akademik dan non akademik secara otonom.

Kemudian, kampus yang berdiri pada tahun 1963 ini juga akan memiliki organ Majelis Wali Amanat (MWA) yang bertugas menyusun, merumuskan, dan menetapkan kebijakan.

“Selain memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum, serta melaksanakan pengawasan di bidang non akademik,” ungkap Kabag Humas UB Kotok Guritno dalam siaran pers yang diterima detikcom, Kamis (28/10/2021).

Lebih lanjut, Kotok mengungkapkan organ MWA juga akan memiliki komite audit. Sehingga, mereka akan independen berfungsi melakukan evaluasi audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan kampus Universitas Brawijaya.

Sedangkan, rektor menjadi organ UB yang memimpin penyelenggaraan dan pengelolaan kampus. Kemudian, ada juga organ lain yang harus ada di UB sebagai PTN BH, yakni Senat Akademik Universitas (SAU).

SAU bertugas menyusun, merumuskan, menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.

“MWA terdiri dari berbagai unsur yang beranggotakan 17 orang, yaitu menteri, rektor, Ketua SAU, Wakil dari tokoh masyarakat (3 orang), wakil dari alumni UB (1 orang), wakil dari anggota SAU bergelar profesor selain ketua SAU (7 orang), wakil dosen UB yang bukan anggota SAU bergelar non profesor (1 orang), wakil dari tenaga kependidikan (1 orang), dan wakil mahasiswa (1 orang),” tegas Kotok. (R1/Dtc)