Siosar, Karosatuklik.com – Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes, di dampingi Ketua DPRD Karo, Iriani Br Tarigan, Kapolres, AKBP Pebriandi Haloho, SH, SIK, MSi, Sekretaris Daerah (Sekda), Dr. Gelora Kurnia Putra Ginting, S.STP, MM, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Karo, Dr. Drs. Eddi Surianta Surbakti, M.Pd dan para Kepala OPD terkait matangkan persiapan Lahan Usaha Tani (LUT) Relokasi Tahap III di Kawasan Relokasi Siosar, Jumat (6/11/2026).
Lahan usaha tani tersebut diperuntukkan bagi masyarakat pengungsi asal Desa Sigarang-garang, Sukanalu dan Dusun Lau Kawar Kecamatan Namanteran, Mardingding Kecamatan Tiganderket yang direkomendasikan untuk direlokasi oleh PVMBG pada 7 Juli 2015 akibat erupsi Gunung Sinabung.
Setelah bertahun-tahun tinggal di posko pengungsian hingga tahun 2019, masyarakat kemudian mendapatkan bantuan sewa lahan dan rumah hingga akhirnya memperoleh hunian tetap (huntap) serta lahan usaha tani di Siosar pada tahun 2023.

Namun, khusus lahan usaha tani bagi masyarakat Desa Sukanalu, dan Dusun Lau Kawar Kecamatan Namanteran, Mardingding Kecamatan Tiganderket sempat mengalami gugatan dari masyarakat sekitar sehingga proses penyediaannya harus melalui tahapan hukum yang cukup panjang.
Setelah memperoleh putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada tahun 2026, penyiapan lahan usaha tani tersebut akhirnya dapat dilaksanakan untuk di eksekusi dan mulai dikerjakan pada 6 November 2026.
Sejalan dengan dimulainya pekerjaan tersebut, Bupati Karo bersama Forkopimda meninjau langsung kondisi lahan dan perkembangan penyiapannya guna memastikan proses berjalan dengan baik sesuai peruntukannya.
Peninjauan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Karo dan Forkopimda dalam memastikan pemenuhan kebutuhan masyarakat penerima LUT yang sudah terverifikasi, khususnya dalam penyediaan lahan untuk mendukung mata pencaharian mereka.
Bupati Antonius Ginting berharap, setelah penyiapan selesai, lahan usaha tani ini dapat dimanfaatkan secara produktif oleh masyarakat sehingga memberikan kepastian hukum dan secara ekonomi bagi pengungsi dalam mengembangkan usaha pertanian, meningkatkan perekonomian keluarga, serta mewujudkan kehidupan yang lebih baik dan berkelanjutan.
14 Tahun Menggantung, Berkat Kerja Keras Bupati Antonius Ginting Akhirnya LUT Tuntas

Seperti diketahui selama ini, Permasalahan hunian tetap (huntap) tahap III di Siosar memang pelik, kompleks, sangat panjang dan melelahkan. Tigabelas tahun lebih permasalahan Lahan Usaha Tani (LUT) Relokasi Tahap III tidak kunjung clear.
Sudah berkali kali perwakilan dari 892 KK dari Desa Sigarang-garang, Desa Sukanalu, Desa Mardinding, dan Dusun Lau Kawar, mendatangi DPRD Karo dan Kantor Bupati, namun permasalahan LUT, kelayakan Huntap serta sejumlah fasilitas umum di Siosar belum kunjung tuntas.
Persoalan belum selesai disitu, muncul lagi persoalan baru, ada sejumlah rumah yang tidak lagi memiliki atap. Selanjutnya, kerusakan bohlam yang mengakibatkan lampu jalan tidak berfungsi dan banyaknya pipa air yang bocor dan rusak juga belum kunjung di perbaiki.
Deretan derita pengungsi korban erupsi gunung Sinabung di lokasi huntap tahap III di Siosar terus bertambah dan mereka mendesak agar pemerintah menyediakan jatah hidup (jadup) dan sewa lahan.
Hal ini disebabkan pengadaan LUT seluas 480,11 Ha bagi pengungsi yang dikerjakan oleh BPBD, masih terkendala muncul lagi persoalan lama, yakni klaim oleh warga Desa Partibi Lama.

Klaim oleh warga Desa Partibi Lama ini juga sudah lama menggantung tanpa adanya kejelasan dan ketegasan dari Pemkab Karo.
Namun berkat kerja keras Pemkab Karo melalui Bupati Antonius Ginting yang bolak balik ke Jakarta, akhirnya lahan usaha tani bagi masyarakat Desa Sukanalu, dan Dusun Lau Kawar Kecamatan Namanteran, Mardingding Kecamatan Tiganderket bisa dieksekusi setelah permalahan hukum telah selesai.
Adapun lahan yang akan dieksekusi meliputi ±260 hektar di wilayah Desa Partibi Lama, Kecamatan Merek, serta ±100 hektar di wilayah Desa Kacinambun dan Desa Sukamaju, Kecamatan Tiga Panah. Lahan-lahan tersebut telah ditetapkan sebagai lokasi devenitif Lahan Usaha Tani Relokasi Tahap III bagi warga korban erupsi Gunung Sinabung. (R1)
Baca Juga:
- 13 Tahun Lebih Tidak Tuntas, Berkat Kerja Keras Bupati Antonius Ginting: 360 Hektar LUT Relokasi III di Siosar Segera Dieksekusi
- Perkara Perdata Telah Berkekuatan Hukum Tetap, Pemkab Karo Segera Siapkan LUT Relokasi Tahap III di Siosar
- Rakor Dengan Menko PMK, Bupati Antonius Ginting Paparkan Permasalahan Huntap dan LUT Relokasi Tahap III di Siosar













Komentar