Alokasi DD dan ADD Kabupaten Karo 2023, Bupati Ingatkan Camat Lakukan Pembinaaan dan Bimbingan

Karo2010 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Anggaran Tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Karo akan mengucurkan Dana Desa (DD) dari APBN bagi 259 desa sebesar Rp 197.014.863.000,- ditambah (Alokasi Dana Desa (ADD) Rp 72.305.060.300,- plus Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BHPDRD) Rp 7.219.338.979,- dan diperkirakan naik dari Tahun sebelumnya (2022) DD Rp 188.254.482.000,- ADD Rp 71.400.000.000,- BHPDRD Rp 8.279.028.072,-.

Adapun prioritas penggunaan dana desa sesuai dengan Permendes PDTT nomor 8 tahun 2022 tentang Prioritas Dana Desa tahun 2023, yaitu 10 hinga 25 persen untuk BLT, 3 persen untuk operasional pemerintahan desa, 20 persen ketahanan pangan, pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang mengharapkan para kepala desa agar melaksanakan tugasnya dengan baik dan penuh tanggung jawab serta taat aturan. “Kepada para camat dan pendamping desa diminta agar maksimal melakukan pendampingan kepada desa terutama yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa,” ujar Bupati menjawab Redaksi Karosatuklik.com, Selasa (22/3/2023) di Kabanjahe.

“Pesan saya gunakan setiap anggaran yang ada untuk mensejahterakan masyarakat sehingga angka kemiskinan dan stunting di Kabupaten Karo dapat diturunkan,” tegasnya.

“Sekali lagi saya ingatkan, jangan ada yang main-main dengan DD dan ADD. Pergunakan sesuai aturan yang ada, rakyat menunggu hasil kerja kita semua,” tegas Bupati.

Dalam hal penggunaannya, merujuk pada Permendes 08 Tahun 2022 tentang prioritas penggunaan Dana Desa Ta.2023 dan PMK 201/PMK.07/2022 Tentang Dana desa, Pemerintah Desa menganggarkan dan melaksanakan kegiatan prioritas yang bersumber dari Dana Desa, dan diutamakan penggunaannya untuk program Pemulihan Ekonomi, berupa Perlindungan Sosial dan Penanganan Kemiskinan Ekstrem dalam bentuk BLT Desa paling sedikit 10% (sepuluh persen) dan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari anggaran Dana Desa.

Kemudian dalam Permendes disebutkan dana operasional pemerintah Desa dapat digunakan paling banyak sebesar 3% (tiga persen) dari anggaran Dana Desa. Selanjutnya, program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari anggaran Dana Desa termasuk pembangunan lumbung pangan desa dan dukungan program sektor prioritas di desa berupa bantuan permodalan kepada Badan Usaha Milik Desa, Program Kesehatan termasuk penanganan stunting, Pariwisata skala desa sesuai dengan potensi karakteristik desa, serta program atau kegiatan lain.

Terpisah, Kepala Bidang Administrasi Pemerintah Desa pada Dinas PMD Kabupaten Karo, Andy Sofian Sinuhaji, S.Sos, M.A.P, menjelaskan penyaluran dana khusus untuk BLT minimal 10% dan maksimal 25% dan tidak bersifat mengikat. “BLT Desa bertujuan utk mendukung pengentasan kemiskinan ekstrem,” katanya.

Menurutnya, penerima manfaat BLT Desa dengan mempertimbangkan data persasaran kemiskinan mulai dari istilah statistik yang membagi sekumpulan data yang terurut menjadi sepuluh bagian (Desil).

Dalam hal itu, masyarakat desa miskin tidak masuk dalam data persasaran kemiskinan (desil) 1 s.d 4 dapat menerima BLT desa jika disepakati dalam musyawarah khusus.

Khusus Desa Relokasi

Lebih lanjut, Andy Sinuhaji, menyebutkan khusus desa yang berada dikawasan Sinabung atau yang telah direlokasi seperti Gurukinayan, Berastepu, Kuta Tonggal, Gamber kemudian Desa Singgarang-garang, Sukanalu Teran, Mardinding dan Dusun Lau Kawar yang berproses relokasi, sesuai aturan-aturan sampai saat ini desa itu tidak dibenarkan melakukan pekerjaan fisik.

“Beda halnya dengan tiga desa (Sukameriah, Simacem dan Bekerah) yang lebih dulu direlokasi akibat bencana Gunung Sinabung ke kawasan Siosar. Ketiga desa ini, sesuai surat Keputusan Menteri Dalam Negeri sudah berada di Kecamatan Tiga Panah dan secara aset sudah dibenarkan mengerjakan pekerjaan fisik dari Dana Desa,” sebut dia.

“Khusus ketiga desa ini sudah bisa mengerjakan pekerjaan fisik. Jika sudah melakukan serah terima aset dengan kata lain, aset yang berada di siosar telah dinyatakan secara resmi merupakan aset desa. Karena pada prinsipnya, pengelolaan keuangan desa dalam pengerjaan-pengerjaan fisik itu harus diatas aset desa,” tandas Andy Sofian Sinuhaji. (R1)

Komentar