Sengkarut BUMN, Erick: Pengungkapan Jiwasraya Hanya Permulaan

Nasional1176 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Menteri BUMN Erick Thohir secara tegas menyatakan, pengungkapan kasus hukum Jiwasraya hanya permulaan. Lantaran, banyak juga dana pensiun di BUMN yang bermasalah.

“Kemarin saya peringatkan, setelah Jiwasraya, Asabri, sekarang kita mendorong investasi audit untuk dana-dana pensiun BUMN yang kemarin saya melihat bukunya ini 35 persen sehat dan 65 persen sakit. Kita harus antisipasi karena ini bisa angkanya cukup besar,” kata Erick yang akrab disapa Etho dalam keterangan di Jakarta, Minggu (22/1/2023).

Ia juga menyebut kasus yang terjadi di Garuda Indonesia hingga Waskita Beton berdampak negatif terhadap keuangan perusahaan. Permasalahan tersebut memang terjadi cukup lama, namun dirinya tetap berkomitmen untuk menyelesaikannya agar tidak merugikan negara dan masyarakat.

“Waskita beton ini juga terima kasih teman-teman penegak hukum bisa menginformasikan, karena memang secara data waktu itu kita sudah melihat sepertinya ada penipuan. Artinya, secara publik waktu itu mengeluarkan rights issue, surat utang atau apalah, saya lupa detilnya tetapi ternyata penggunaannya tidak benar,” timpal Etho.

Menteri BUMN menegaskan, tidak segan-segan untuk mengungkap kasus-kasus hukum di lingkungan BUMN.

“Untuk masalah bersih-bersih BUMN, saya rasa saya tidak segan-segan mendorong yang namanya kasus-kasus hukum di BUMN, kasus Jiwasraya dari 2006 itu tidak pernah dilakukan, ketegasan, tetapi alhamdulillah saya melaporkan kepada Pak Presiden Joko Widodo dan beliau sangat mendukung,” ungkap dia.

Etho mengaku dirinya selalu intens berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut kasus dugaan korupsi di tubuh perusahaan pelat merah.

Dia mengatakan, program bersih-bersih ini tentu tidak selesai dalam waktu singkat lantaran sudah terjadi sejak zaman dahulu. Namun, Erick meyakini pemilihan pemimpin berdasarkan kepemimpinan yang baik dan sistem yang dibangun ini yang akan bisa mengurangi korupsi.

“Tidak mungkin yang namanya perubahan itu berdasarkan hanya kepemimpinan, tanpa ada sistem yang dibangun, maupun sebaliknya,” imbuhnya. (Inilah.com)

Baca juga:

  1. Update Korupsi Jiwasraya: Kejagung Siap Lawan Gugatan Pt Gunung Bara Utama
  2. Pieter Rasiman Divonis 20 Tahun Penjara Kasus Korupsi Jiwasraya
  3. Kasus Jiwasraya, Terdakwa Pieter Rasiman Dituntut 20 Tahun Bui
  4. Korupsi Jiwasraya, Merugikan Keuangan Negara Rp16,81 Triliun: Eks Pejabat OJK Fakhri Hilmi Divonis 6 Tahun Penjara
  5. Korupsi Menggurita, Silih Berganti dan Tumbuh Dimana-mana, Jaksa Agung: Tak Ada Alasan Tidak Terapkan Hukuman Mati Koruptor

Komentar