Jakarta, Karosatuklik.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024 senilai Rp81,71 triliun.
“Dengan telah disetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2024, untuk menjadi perda maka raperda akan diserahkan kepada Penjabat Gubernur DKI untuk ditindaklanjuti sesuai perundang-undangan yang berlaku,” kata Ketua DPRD Provinsi DKI Prasetyo Edi Marsudi dalam rapat paripurna DPRD DKI di Jakarta, Selasa (14/11/2023).
Prasetyo merinci besaran APBD DKI Jakarta 2024 Rp81,716 triliun, yakni belanja daerah Rp72,6 triliun dan pembiayaan daerah Rp9,27 triliun.
Pada pembiayaan daerah, sumber penerimaan pembiayaan pada 2024 berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2023 dan penerimaan pinjaman daerah. Pengeluaran pembiayaan akan dialokasikan untuk Penyertaan Modal Daerah (PMD) dan Pembayaran Pokok Utang.
“Harapannya, kiranya Saudara Penjabat Gubernur memperhatikan saran dan harapan yang disampaikan oleh DPRD,” katanya.
Laporan Raperda tentang RAPBD DKI Jakarta tahun 2024 itu dibacakan oleh Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz.
DPRD DKI merekomendasikan pendapat dalam beragam bidang mulai dari pemerintahan, perekonomian, keuangan, pembangunan dan lingkungan hidup serta kesejahteraan rakyat.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Raperda APBD) 2024 ke DPRD DKI Jakarta sebesar Rp81,58 triliun.
“Jumlah yang diusulkan naik 2,58 persen dari Rancangan Perubahan APBD TA 2023 yang telah disepakati eksekutif dan legislatif pada tanggal 27 September 2023 dengan total nilai sebesar Rp79,53 triliun,” ujar Heru di Jakarta, Kamis (5/10). (Inilah.com)
Komentar