Jakarta, Karosatuklik.com – Bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil-Suswono akan mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta pada Rabu 28 Agustus 2024.
“Sampai saat ini ada tim paslon yang sudah konfirmasi, dari pasangan Ridwan Kamil dan pasangannya akan hadir besok tanggal 28 Agustus pukul 14.30 WIB,” kata Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata kepada wartawan di Kantor KPU DKI Jakarta, Senen, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2024).
Adapun KPU DKI Jakarta membuka pendaftaran bakal pasangan calon (paslon) untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur mulai hari ini. Wahyu menyebut, pihaknya siap menerima kedatangan para paslon.
“KPU DKI Jakarta siap menerima pendaftaran paslon gubernur-wagub sebagaimana PKPU Tahun 2024 bahwa tahapan penerimaan itu tanggal 27-29 Agustus,” ucap Wahyu.
Wahyu menyampaikan, untuk 27 dan 28 Agustus, pendaftaran dibuka dari pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB. Lalu, di hari terakhir pada 29 Agustus 2024, pendaftaran dibuka hingga pukul 23.59 WIB.
Lebih lanjut, Wahyu mengatakan baru pasangan calon independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana yang telah memberikan konfirmasi bakal daftar Pilkada Jakarta ke KPU pada hari terakhir, yakni 29 Agustus 2024.
“(Dharma Pongrekun-Kun Wardana) mengonfirmasi akan hadir tanggal 29 (Agustus). Kami belum tahu jamnya. Kami akan terus menghubungi balon yang dimaksud supaya mereka tidak lewat datang pada 23.59 WIB,” ucap Wahyu.
Berdekorasi Khas Betawi, KPU Jakarta Mulai Buka Pendaftaran Bakal Cagub-Cawagub Pilkada 2024
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jakarta secara resmi membuka pendaftaran bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur di Pilkada Jakarta 2024, Selasa, (27/8/2024). Pantauan di lokasi 09.30 WIB, dekorasi penyambutan sudah digelar meriah.
Terdapat panggung musik dengan pertunjukan live band. Selain itu, KPUD Jakarta juga menyulap area gedung dengan tema khas Betawi dan ikon Jakarta. Terlihat ada ornamen monas dan ondel-ondel yang terpajang di pintu masuk.
Selain dekorasi, gedung KPU Provinsi Jakarta yang terletak Jl. Salemba Raya No.15, RT.1/RW.3, Paseban, Kec. Senen, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta 10440 juga dijaga ketat oleh sejumlah aparat keamanan.
Berdasarkan undangan diterima redaksi, pendaftaran kepada bakal calon peserta Pemilu di Pilkada 2024 sudah dibuka pada pukul 08.00 WIB dan berjalan sampai tiga hari ke depan atau 29 Agustus 2024. Pada hari itu, pendaftaran akan ditutup pukul 23.59 WIB atau tepat sebelum 30 Agustus 2024.
Ketua KPU Provinsi Jakarta, Wahyu Dinata mengatakan, layanan helpdesk pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta sudah dibuka. Tujuannya, untuk membantu layanan proses pendaftaran.
“Informasi lebih lanjut terkait tata cara pembukaan akses silon dan pendaftaran pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta tahun 2024 dapat menghubungi nomor 085287386475,” kata Wahyu dikutip dari siaran pers, Selasa (27/8/2024).
Wahyu menambahkan, pihaknya juga membuka layanan email ke hupmaskpudki@gmail.com atau datang langsung ke Kantor KPU Provinsi Jakarta jika masih ada hal yang belum diketahui.
Sementara ini, berdasarkan informasi dihimpun, calon peserta Pilkada 2024 di Jakarta ada dua pasangan calon. Mereka adalah Ridwan Kamil-Suswono yang direncanakan mendaftar pada 29 Agustus dan pasangan independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana yang akan mendaftarkan diri pada 28 Agustus 2024.
Pilgub Jakarta 2024, Calon Independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana Daftar ke KPU 29 Agustus
Bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur jalur independen pemilihan gubernur atau Pilgub Jakarta 2024 Dharma Pongrekun-Kun Wardana akan mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta pada 29 Agustus 2024.
“Rencananya kita akan mendaftar tanggal 29 Agustus,” kata Kun Wardana kepada wartawan dikutip Selasa (27/8/2024).
Calon jalur independen ini rencananya akan mendaftarkan diri ke KPU DKI Jakarta pada sore atau malam hari.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mulai membuka pendaftaran pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur sejak 27 hingga 29 Agustus 2024.
Hal tersebut tercantum dalam Surat Pengumuman Nomor 58/PL.02.2-Pu/31/2024 tentang Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Tahun 2024.
“Selasa, 27 Agustus 2024 sampai dengan Rabu, 28 Agustus 2024 pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 WIB,” kata Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata, dikutip Minggu (25/8/2024).
Sedangkan pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada Kamis, 29 Agustus 2024 dibuka lebih lama yakni dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 23.59 WIB. (Liputan6.com)
Komentar