Apel Siaga, Pj Gubernur Sumut Bersama Ketua Bawaslu Teken Kesepakatan Pemilu Damai 2024

Sumut1738 x Dibaca

Medan, Karosatuklik.com – Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Hassanudin bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumut M Aswin Diapari Lubis menandatangani kesepakatan menjalankan Pemilihan Umum (Pemilu) Damai 2024, pada Apel Siaga Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu 2024, di Lapangan Istana Maimun, Jalan Brigjend Katamso Medan, Rabu (29/11/2023).

“Tentunya ini merupakan upaya-upaya kita dalam melaksanakan pencegahan, mengajak masyarakat untuk menyukseskan rangkaian pesta demokrasi dengan damai, yang merupakan kebahagiaan kita semua,” kata Pj Gubernur Hassanudin menjawab pertanyaan wartawan, usai menandatangani kesepakatan Pemilu Damai.

Hassanudin menyampaikan, bertepatan dengan hari KOPRI ke-52 merupakan momen bagi ASN untuk bersyukur, introspeksi, dan evaluasi, serta mengabdi sebagai abdi masyarakat. Terkait Pemilu 2024, lanjutnya, ASN akan bersikap netral, tidak memihak kemana-mana, sesuai dengan komitmen dan regulasi.

Hassanudin menegaskan, setiap kegiatan apabila sudah ditentukan regulasi dan komitmen pasti mempunya sanksi. Mulai dari sanksi ringan sampai kepada pidana, akan diserahkan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Hingga saat ini, belum ditemukan pelanggaran yang dilakukan ASN terkait penyelenggaraan Pemilu 2024. “ASN ini orangnya baik-baik, taat, bisa jadi panutan masyarakat. Mereka mengabdi sesuai nurani masing-masing,” ucapnya.

Disampaikan juga, Pemilu 2024 merupakan tonggak penting proses demokrasi dan perjalan panjang sejarah Pemilu. Pemilu tahun 2024 memiliki kompleksitas, dinamika yang tinggi, serta terumit, karena pertama kalinya dilaksanakan secara serentak di tahun yang sama.

Ketua Bawaslu Sumut M Aswin Diapari Lubis menyampaikan, Bawaslu Sumut sudah memerintahkan jajarannya yang ada di 33 kabupaten/kota untuk mengawasi seluruh pelaksanaan kampanye.

Menyangkut alat peraga kampanye (APK), katanya, harus sesuai dengan regulasi yang diatur oleh peraturan KPU dan Bawaslu. “Kalaupun ada APK yang di luar ketentuan regulasi akan ditindak oleh Bawaslu di seluruh kabupaten/kota,” ucapnya. (R1)

Komentar