Bandel! Pemkab Karo Segel Gudang Pencucian Wortel, Limbah Mengalir Bebas ke Jalan Raya

Karo2591 Dilihat

Lingga, Karosatuklik.com – Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pencemaran lingkungan, Tim Gabungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo, Sumatra Utara, turun langsung ke lokasi gudang pencucian wortel di Desa Lingga, Kecamatan Simpang Empat, Jumat (28/02/2026).

​Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Perijinan, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Camat Simpang Empat, serta Perangkat Desa Lingga, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke gudang tersebut.

Limbah Air Pencucian Mengalir Bebas ke Badan Jalan

​Sidak ini dilakukan karena limbah air pencucian wortel dari gudang tersebut mengalir ke jalan raya dan mengganggu kenyamanan warga sekitar, serta berpotensi merusak infrastruktur jalan.

​Dalam inspeksi tersebut, Tim Gabungan menemukan bahwa gudang pencucian wortel tersebut tidak memiliki sistem drainase yang memadai, sehingga air sisa pencucian meluap ke badan jalan. Selain itu, ditemukan pula tumpukan sampah sisa wortel yang membusuk di area sekitar gudang.

Air bekas proses pencucian wortel diketahui mengalir hingga ke badan jalan. Kondisi itu kemudian menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Karo dan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan langsung ke lokasi.

Pemeriksaan dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat mengenai persoalan limbah dan kondisi lingkungan di sekitar tempat usaha.

​”Berdasarkan temuan tersebut, Pemkab Karo mengambil tindakan tegas dengan melakukan penyegelan sementara terhadap gudang pencucian wortel tersebut,” ujar Kepala Dinas Kominfo, Hesti Maria Br Tarigan, Sabtu (29/8/2026) menjawab Jurnalis Karosatuklik.com.

“Penyegelan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 02 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat,” ungkapnya.

​​​”Pemkab Karo menghimbau kepada seluruh pelaku usaha di wilayah Kabupaten Karo untuk selalu mematuhi peraturan dan perizinan yang berlaku, serta menjaga kebersihan lingkungan agar tidak mengganggu ketertiban umum,” pesan Hesti.

​”Warga yang menemukan indikasi pelanggaran terkait ketertiban umum dan pencemaran lingkungan, dapat melaporkannya melalui layanan pengaduan masyarakat yang tersedia,” ajaknya.

Selain itu, tim gabungan yang terdiri dari Dinas Perijinan, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), hingga kini terus menyeser perusahaan-perusahaan bandel yang tidak mau melengkapi perizinan untuk usahanya, tegas dia. (R1)

Bagikan Ke :

Komentar