Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Pemkab Karo Teken MoU

Karo2380 Dilihat

Medan, Karosatuklik.com – Bupati Karo, Brigjen Pol. (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes, menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf dalam rangka memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap aset wakaf masyarakat di Kabupaten Karo.

Penandatanganan berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kamis (27/8/2026).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama pemerintah kabupaten/kota, Kejaksaan, Kantor Pertanahan, Kementerian Agama, dan Badan Wakaf Indonesia untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf di Sumatera Utara.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Karo turut menandatangani MoU bersama Kepala Kejaksaan Negeri Karo Edmond Novvery Purba, S.H, M.H, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karo, Nhora Herawaty Saragih, S.ST, M.Si, serta Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karo, Drs. H. Saparuddin, M.A.

Program percepatan pendaftaran tanah wakaf dinilai penting untuk memastikan aset yang telah diwakafkan masyarakat memiliki status hukum yang jelas dan terlindungi.

Kepastian hukum tersebut juga diharapkan dapat mencegah terjadinya sengketa serta memastikan tanah wakaf dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.

Pada kesempatan itu, Bupati Antonius Ginting menyampaikan dukungannya terhadap langkah kolaboratif tersebut.

Menurutnya, percepatan sertifikasi tanah wakaf merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap aset keagamaan dan sosial yang telah dipercayakan masyarakat untuk kepentingan umat.

“Pemerintah Kabupaten Karo siap mendukung dan bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Karo, Kantor Pertanahan, Kementerian Agama, serta seluruh pihak terkait dalam mempercepat pendaftaran dan sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Karo,” ucapnya.

“Kita ingin setiap aset wakaf memiliki kepastian hukum dan dapat terus memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Bupati Karo.

Ia juga menekankan pentingnya pendataan dan penataan aset wakaf secara berkelanjutan.

Dengan adanya sertifikat, tanah wakaf memiliki kekuatan hukum yang lebih jelas sehingga dapat memberikan rasa aman kepada nazir dan masyarakat serta meminimalisir potensi persoalan pertanahan di kemudian hari.

Penandatanganan MoU di tingkat Kabupaten Karo bersamaan dengan daerah lainnya di Sumatera Utara ini, menjadi bentuk komitmen bersama untuk menindaklanjuti program percepatan pendaftaran tanah wakaf di daerah.

Sinergi lintas instansi diharapkan mampu mempercepat proses administrasi, pendataan, hingga penerbitan sertifikat tanah wakaf.

Melalui kerja sama tersebut, Pemerintah Kabupaten Karo berkomitmen mendukung terwujudnya pengelolaan aset wakaf yang tertib, memiliki kepastian hukum, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Karo.

Bagi Pemkab Karo, keikutsertaan dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap penguatan tata kelola pemerintahan, khususnya dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset wakaf. Percepatan pendaftaran tanah wakaf diharapkan dapat mencegah potensi sengketa serta memastikan tanah wakaf tetap berada dalam peruntukannya sesuai dengan amanah wakaf.

Gubernur Bobby Nasution Siap Jadi Ayah Asuh Guna Percepatan Legalitas Aset Wakaf

Dalam sambutannya, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyatakan kesediaannya menjadi Orang Tua Asuh bagi para nazir wakaf di Sumut.

Komitmen ini sebagai upaya mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap aset yang telah diwakafkan masyarakat.

Komitmen tersebut disampaikan Bobby Nasution saat penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Medan, Kamis (27/8/2026).

Gubernur menyampaikan, tanah yang telah diwakafkan perlu segera mendapatkan kejelasan administrasi dan legalitas agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Menurut Gubernur, pemerintah bersama unsur penegak hukum, BPN, Kementerian Agama, dan BWI memiliki tanggung jawab bersama untuk memastikan aset wakaf terlindungi dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan bagi kepentingan umat.

“Ini bukan acara seremonial. Kita hadir di sini punya tugas yang sebenarnya sudah menjadi tugas kita. Kalau kita kerjakan, bukan hanya bermanfaat bagi pemerintah dan masyarakat selama kita menjabat, tetapi juga menjadi bagian dari amal dan manfaat setelah kita selesai menjalankan tugas,” ujarnya.

Ia juga mendorong langkah yang lebih terukur melalui pembentukan satuan tugas (satgas) serta penetapan target percepatan sertifikasi tanah wakaf dalam jangka waktu tertentu.

Hal tersebut dinilai penting agar proses pendaftaran tanah wakaf dapat dilakukan secara sistematis, terarah, dan memiliki capaian yang jelas.

Selain memberikan kepastian hukum, Gubernur menilai legalitas tanah wakaf memiliki potensi strategis dalam mendukung kemanfaatan ekonomi dan sosial.

Tanah wakaf yang telah memiliki legalitas dapat dikembangkan untuk berbagai kepentingan umat, seperti pembangunan fasilitas pendidikan, kesehatan, maupun kegiatan ekonomi produktif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Ini sebenarnya menjadi potensi. Oleh karena itu, kami harap kita buat satgas sama-sama dan kalau bisa sudah ada targetnya, satu tahun, dua tahun, tiga tahun, berapa banyak tanah wakaf yang harus tersertifikasi,” lanjut Gubsu.

Bobby Nasution juga mengajak seluruh kepala daerah di Sumatera Utara untuk memperkuat sinergi dalam mendukung pengelolaan wakaf, termasuk melalui penguatan peran nazir serta pengembangan wakaf dalam berbagai bentuk yang dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (R1)

Bagikan Ke :

Komentar