Jakarta, Karosatuklik.com – Panglima TNI, Laksamana TNI Yudo Margono mengatakan, pihaknya akan mengerahkan 446.516 personel untuk membantu pengamanan Pemilu 2024 dari seluruh matra TNI , baik Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), maupun Angkatan Udara (AU).
Hal ini disampaikan Yudo dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/11/2023).
“Guna mendukung pelaksanaan operasi pengamanan pemilu, TNI akan mengerahkan personel prajurit TNI sejumlah 446.516 personel,” kata Yudo dilansir dari Antara, Selasa (7/11/2023).
Dari jumlah personel tersebut, kata dia, akan dibagi di seluruh tahapan pemilu yang sudah disusun dan direncanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam rangka membantu Polri mengamankan rangkaian Pemilu 2024.
Yudo mengatakan, jumlah personel yang dikerahkan itu akan tersebar pula di seluruh wilayah Indonesia yang ada satuan-satuan TNI, baik di Komando Daerah Militer (Kodam), Komando Resor Militer (Korem), Komando Distrik Militer (Kodim), Komando Armada (Koarmada), dan Komando Operasi Udara (Koopsud).
“Dan juga di pangkalan-pangkalan TNI Angkatan Laut, maupun TNI Angkatan Udara,” ucapnya.
Selain menerjunkan personel, Yudo menyebut, TNI juga akan menyiagakan alutsista dalam membantu mengamankan Pemilu 2024 yang jumlahnya mengikuti kebutuhan dalam rencana operasi pengamanan pemilu.
“Jadi alutsista yang ada selain untuk pengamanan, nanti kita siapkan juga untuk mendukung logistik pemilu. Karena pasti untuk mendistribusikan ke pulau-pulau terluar ini secara rutin setiap pemilu kita biasanya dilibatkan,” paparnya.
Yudo mengatakan bahwa TNI telah menganggarkan sebesar Rp450 miliar untuk kebutuhan membantu pengamanan Pemilu pada tahun 2024.
“Dan untuk tahun 2024 TNI sudah mengajukan permohonan anggaran kontingensi sebesar Rp250 miliar kepada Kementerian Pertahanan yang akan digunakan dalam menghadapi kontingensi tahun depan,” tuturnya.
Dia menyebut permohonan anggaran kontingensi itu akan digunakan untuk sejumlah kegiatan, di antaranya operasi pertahanan wilayah Papua, operasi SAR, sampai dengan operasi pengamanan VVIP.
Selain Panglima TNI, Rapat Kerja (Raker) Komisi I DPR RI itu digelar bersama dengan Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali, Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Agus Subiyanto, dan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (Kasau) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo.
Rapat tersebut digelar dengan agenda pembahasan kesiapan TNI dalam mendukung pengaman Pemilu 2024, dan rencana kontingensi dalam pengamanan Pemilu 2024 beserta dukungan anggaran.
Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024
Pemilu akan kembali digelar pada 2024 mendatang. Berbeda dari sebelumnya, Pemilu 2024 kini digelar serentak, bersamaan dengan pemilihan anggota legislatif, presiden-wakil presiden, dan kepala daerah.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pemungutan suara Pemilu legislatif dan Pemilu presiden, pada Rabu 14 Februari 2024. Sedangkan pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024. Penetapan itu telah dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022.
Selain pemungutan suara, ada tahapan-tahapan penting lain selama Pemilu 2024. Dikutip dari situs KPU, berikut ini adalah informasi tentang tahapan Pemilu 2024 mendatang berdasarkan PKPU No.3 Tahun 2022:
Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024
- Perencanaan Program dan Anggaran: 14 Juni 2022 – 14 Juni 2024
- Penyusunan Peraturan KPU: 14 Juni 2022 – 14 Desember 2023
- Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih: 14 Oktober 2022 – 21 Juni 2023
- Pendafatran dan Verifikasi Peserta Pemilu: 29 Juli 2022 – 13 Desember 2022
- Penetapan Peserta Pemilu: 14 Desember 2022 – 14 Februari 2022
- Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022 – 9 Februari 2023
- Pencalonan anggota DPD: 6 Desember 2022 – 25 November 2023
- Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota: 24 April 2023 – 25 November 2023
- Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023 – 25 November 2023
- Masa Kampanye Pemilu: 28 November 2023 – 10 Februari 2024
- Masa Tenang: 11 Februari 2024 – 13 Februari 2024
- Pemungutan dan Penghitungan Suara: 14 Februari 2024 – 15 Februari 2024
- Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara: 15 Februari 2024 – 20 Maret 2024
- Penetapan hasil Pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK)
- Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
- Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024. (Liputan6.com)
Komentar