Banyak Laporan, Satgas Saber Pungli: Pelaku Bisa Dijerat Pasal Berlapis

Nasional933 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Sekretaris Satgas Saber Pungli, Irjen Pol Agung Makbul menyebutkan hingga saat ini, Satgas Saber Pungli telah menerima banyak laporan terkait urusan izin mendirikan bangunan (IMB) hingga pertanahan.

“Banyak sekali ada perizinan IMB, pertanahan, ada masalah sertifikasi ada yang masalah pendidikan dan sebagainya, banyak sekali. Mangkanya Pak Jokowi menginginkan Satgas Saber Pungli tetap harus gencar supaya negara yang clear and clean goverment,” kata Makbul saat ditemui di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta di Epicentrum Selatan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (22/11/2021).

Irjen Pol Makbul pun mengklaim, pihaknya bekerja secara transparan. Oleh karena itu, ia meminta agar masyarakat melapor apabila menemukan praktik pungli.

“Kita sudah terbuka, transparan. Apabila ada oknum yang masih melakukan pungli laporkan segera. Stop pungli. Laporkan segera,” ujarnya.

Makbul mengingatkan, apabila kedapatan pungli dapat terjerat pasal berlapis.

“Bisa gratifikasi, pasal 423 KUHP, 368 KUHP banyak. Bisa menjadi pasal berlapis,” tuturnya.

Diketahui, Makbul melakukan sidak di Mal Pelayanan Publik didampingin Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali bersama Kepala DPMPTSP Jakarta. (sindonews.com)