Bawaslu Sumut Gelaŕ Upgrading Terhadap Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Pilkada 2024

Sumut1846 x Dibaca

Medan, Karosatuklik.com – Peningkatan kapasitas adalah bagian dari hak pada setiap orang. “Pada kesempatan ini, di kegiatan Bimbingan Teknis yang diselenggarakan saat ini, saya berharap Bapak/Ibu, Ketua dan Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota yang menjadi terundang dapat saling bersama untuk berbagi pengetahuan dan pemahaman terhadap penyelesaian sengketa proses,” ujar Koordinator Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Joko Arief Budiono.

Transfer of knowledge and Transfer of value, bukan hanya berbagi ilmu pengetahuan namun dapat bernilai sehingga dapat bermanfaat bagi setiap yang berkepentingan, lanjut mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal periode 2018-2023 ini pada saat opening ceremonial di kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.

Pelaksanaan Bimbingan Teknis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 berlangsung selama 3 (tiga) hari yakni tanggal 1 s.d 3 Juni 2024 yang dilaksanakan di Hotel Grand Mercure Maha Cipta, Medan.

Selanjutnya, Koordinator Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Suhadi Sukendar Situmorang pada kesempatannya di pembukaan bimtek mengingatkan kepada peserta agar nantinya bersama dengan Panwascam dan PKD dapat mengawasi secara aktif dalam perekrutan Pantarlih serta proses coklit pemutakhiran data pemilih. Selain itu, Suhadi juga mengingatkan agar setiap pengawasan yang dilakukan agar menuangkannya dalam LHP atau Laporan Hasil Pengawasan.

Bimtek Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 menghadirkan narasumber dari Pengadilan Tata Usaha Negara Medan yang dihadiri langsung oleh Ketua PTUN Bagus Darmawan, S.H, M.H dengan membawakan materi tentang Asas-Asas Umum Pemerintahan Baik sebagai “Batu Uji” bagi Majelis dalam Memutus Sengketa Proses Pemilu/Pemilihan.

Kegiatan bimtek menggunakan metode fasilitator dalam yang didalamnya terdapat beberapa materi dan berbagi pengalaman serta melakukan simulasi tentang musyawarah terbuka, praktik penyusunan pertimbangan hukum dalam putusan dan praktik penyusunan fakta musyawarah dalam putusan.

Di saat yang sama disela membuka acara Bimtek Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Pemilihan, Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara M. Aswin Diapari Lubis mengingatkan kepada peserta bimtek yang nantinya akan menjadi “hakim” pada saat penyelesaian sengketa proses Pemilu maupun Pemilihan dapat berpijak pada Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan dapat seadil-adilnya dalam membuat keputusan.

Bimbingan Teknis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Pemilihan yang diselenggarakan juga di hadiri oleh Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Irwan Harahap, S.Sos, M.Si. (R1)

Komentar