Bawaslu Sumut Perkuat Pengawasan Ekstra Pilkada Lawan Kotak Kosong

Sumut3044 x Dibaca

Kisaran, Karosatuklik.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara memperkuat partisipasi masyarakat khususnya di daerah yang akan menghadapi kotak kosong pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu mengatakan tujuan tersebut dilakukan agar mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan mengingat daerah yang menghadapi kotak kosong rentan disalahgunakan.

Hal itu diungkapkannya saat Bawaslu Provinsi Sumatra Utara menyelenggarakan Forum Group Discussion (FGD) di Ritz Cafe Kisaran Kabupaten Asahan, Selasa (15/10/2024).

Turut hadir dalam FGD ini berbagai unsur organisasi profesi jurnalis dan organisasi kemahasiswaan seperti PWI, SMSI, IJTI, IWO dan IWOI Kabupaten Asahan. Kemudian GMKI, GMNI, GSNI serta KOLEGA Kabupaten Asahan.

Lebih lanjut, Saut Boangmanalu yang juga mantan jurnalis ini menjelaskan FGD digelar bertujuan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan mengingat Kabupaten Asahan merupakan salah satu daerah di Sumatera Utara yang menghadapi kotak kosong sangat rentan nantinya disalahgunakan.

Undang-undang Mengamanahkan yang Boleh Berkampanye yang Mempunyai Vsi dan Misi: Perlunya Revisi UU

Dalam memperkuat partisipasi, Saut membeberkan bahwa Bawaslu Sumut akan melibatkan masyarakat dalam ruang-ruang partisipasi pengawasan yang disediakan di daerah masing-masing.

“Geopolitik di sejumlah daerah terdapat fenomena satu calon/calon tunggal yang melawan kotak kosong, dimana salah satu kotak di Sumatera Utara terdapat di Kabupaten Asahan,” kata Saut.

Koordinator Divisi Humas, dan Data Informasi ini mengatakan kebutuhan terhadap kampanye kotak kosong seharusnya mendapatkan tempat. Namun dalam kampanye sudah diatur dalam UU bahwa yang bisa berkampanye hanya yang mempunyai visi dan misi.

“Jika kotak kosong kampanye siapa pesertanya. Namun jika mengatur kotak kosong lebih jelas lagi dapat dijadikan penyempurnaan ke depannya,” ungkapnya.

Jika melihat fenomena kemauan publik terhadap kotak kosong diakuinya memang cukup tinggi dibanding dengan pasangan calon karena belum tentu dapat memuaskan masyarakat.

Dia menambahkan untuk meningkatkan pengawasan partisipatif pihaknya akan menciptakan pradigma baru dengan cara mendorong keterbukaan informasi melalui siaran pers.

“Informasi harus dibuka seluas-luasnya namun ada regulasi atau informasi yang dikecualikan dan tidak bisa diberikan kepada media atau jurnalis,” ujarnya.

Peran Penting Mahasiswa dan Pers

Anggota Bawaslu Kabupaten Asahan periode 2018- 2023 Halimatus Sakdiah, menyampaikan mahasiswa berperan penting dalam mengawasi Pilkada di Asahan agar berjalan sesuai dengan regulasi.

“Tugas mahasiswa menjernihkan pikiran masyarakat untuk menghilangkan money politik karena jika masyarakat menerima uang atau money politik dari calon tersebut maka berdampak pada keberlanjutan kinerja calon tersebut juka terpilih karena calon tersebut akan melakukan korupsi,” jelasnya.

Selain itu, media juga sangat berperan dan dibutuhkan dalam mengawasi setiap tahapan pilkada. Media berperan menyampaikan kepada masyarakat akan dampak buruk serta kejamnya money politik dalam masyarakat.

Sekedar informasi, terdapat 6 daerah di Sumut yang hanya memiliki satu pasangan calon atau calon tunggal pada pilkada serentak 2024. Artinya, para calon akan bertemu dengan kotak kosong dalam kompetisi tersebut.

Calon tunggal pada Pilkada 2024:

  • Tapanuli Tengah
  • Asahan
  • Pakpak Bharat
  • Serdang Berdagai
  • Labuhanbatu Utara
  • Nias Utara. (R1)

Baca Juga:

  1. Jika Kotak Kosong Menang, KPU Buka Opsi Gelar Pilkada Ulang di 2025
  2. Nomor Urut Pilkada Pakpak Bharat: Franc Tumanggor-Mutsyuhito Solin 1, Kotak Kosong 2
  3. Bupati dan Bawaslu Karo Ingatkan ASN, TNI Polri dan Kepala Desa Menjaga Netralitas dan Integritas di Pilkada 2024

Komentar