Belum Resmi Jadi Peserta Pilpres, Ketiga Paslon Diminta Tahan Diri

Nasional285 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menetapkan seluruh pasangan calon (paslon) lolos tes kesehatan dan layak mengikuti kontestasi Pilpres 2024.

Namun Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengingatkan para paslon untuk tidak langsung melakukan sosialisasi atau kampanye sebelum ditetapkan sebagai peserta pilpres pada 13 November 2023.

Hasyim mengingatkan, ketiga paslon tersebut belum resmi menyandang status peserta kontestasi. Saat ini, sambung dia, KPU masih melakukan tahapan verifikasi administrasi.

“Sehingga sekarang ini sebetulnya kalau untuk disosialisasikan, mereka kan belum sebagai peserta pemilu, jadi belum pasti sebagai peserta pemilu. Kami menyarankan nanti saja untuk menyampaikan sosialisasi tentang bakal pasangan calonnya siapa, diusung oleh partai politik mana, diusulkan atau didaftarkan oleh gabungan partai politik yang mana,” ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (27/10/2023).

Ia menegaskan para ketiga paslon baru bisa melakukan sosialisasi setelah resmi ditetapkan sebagai peserta. Pengumumannya, kata Hasyim, akan dilakukan pada tanggal 13 November, kemudian dilakukan pengundian nomor urut pada hari berikutnya.

“Kalau mau menyampaikan itu (sosialisasi visi atau misi) saya kira lebih baik menunggu sampai dengan ada kepastian siapa paslon yang ditetapkan dan juga nomor urutnya,” tutur dia menjelaskan.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil tes kesehatan yang telah dijalani oleh para bakal calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) yang telah mendaftarkan dirinya ke KPU.

Adapun para pasangan calon (paslon) yang telah menjalani tes kesehatan yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), lalu Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Kesimpulannya, sambung Hasyim ketiga bakal capres dan cawapres tersebut dinyatakan mampu untuk menjadi kontestan Pilpres 2024.

“Jadi menurut undang-undang Pemilu ditentukan bahwa salah satu syarat agar pasangan calon adalah mampu jadi bunyinya bukan sehat tidak sehat tapi mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas sebagai presiden dan wakil presiden serta tidak terdapat penyalahgunaan narkoba,” tutur Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (27/10/2023). (Inilah.com)