Surabaya, Karosatuklik.com – Tersangka kasus suap vonis bebas Greorius Ronald Tannur, terdakwa penganiayaan Dini Sera Afrianti berpotensi bertambah. Ini setelah kejaksaan memeriksa keluarga Ronald yang diduga sebagai penyuap trio hakim PN Surabaya.
Dalam kasus gratifikasi atau suap ini, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni tiga hakim PN Surabaya Erintuah Damanik, Mangapul Heru Hanindyo dan Lisa Rahmat, pengacara Ronald.
Menanggapi hal ini, Kepala Kejati Jatim Mia Amiati membenarkan bisa saja ada tambahan tersangka. Ia lalu mengaku bahwa pihaknya sudah mengungkap siapa pemberi suap trio hakim PN Surabaya. Meski demikian, tim penyidik Kejagung yang akan mengeksekusinya.
“(Kemungkinan tersangka bisa bertambah) kalau kami (sudah) mengungkap siapa penyuapnya. Jaspidum akan memeriksa pemberi suap. Tim penyidik (Kejagung) yang bekerja,” ujar Kajati Jatim, Mia Amiati kepada awak media, Kamis (24/10/2024).
Menurut Mia, Kejati Jatim tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan. Namun, pihaknya hanya memfasilitasi untuk prosesnya, termasuk dalam tahap penangkapan dan penggeledahan.
“Materi atau substansi (penyidikannya) itu di luar kewenangan kami,” tegas Mia.
Dilansir dari detikNews, Kejagung tengah mendalami dalang atau pemberi suap terhadap tiga hakim PN Surabaya. Kejagung pun mendalami keterlibatan dari Ronald Tannur dan keluarganya.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menjelaskan pihaknya masih terus mendalami perkara ini.
“Hari ini pengetahuan yang kami dalami. Tentu kami cross-check. Tentu kita klasifikasi, berdasarkan bukti yang ada,” ujar Qohar dalam dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (24/10/2024) malam.
Dia menyebutkan, jika nantinya ditemukan bukti yang cukup terkait keterlibatan Ronald Tannur atau keluarganya, tak tertutup kemungkinan mereka akan turut dijerat sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Tentu kita klasifikasi, berdasarkan bukti yang ada. Jika nanti ditemukan bukti cukup bahwa uang itu dari Ronald Tannur atau keluarganya, akan kami tetapkan sebagai tersangka,” jelas Qohar.
Masih pada kesempatan yang sama, Qohar menyatakan pihaknya juga masih mendalami kepastian kapan transaksi penyuapan itu terjadi.
“Tentu transaksi itu, ya, sedang kami dalami apakah seluruhnya sebelum putusan atau setelah keputusan. Karena dokumen yang sangat tebal, data-datanya banyak, kami nggak cukup waktu dalam dua jam selesaikan ini satu per satu,” imbuh Qohar. (Dtc)
Komentar