Matangkan Program Pertanahan 2026, Rapat GTRA Pemkab Karo Prioritaskan Relokasi Siosar Tahap III Sebanyak 892 Bidang

Karo2391 Dilihat

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes yang diwakili Sekretaris Daerah, Gelora Kurnia Putra Ginting, S.STP, M.M, secara resmi menghadiri Rapat Persiapan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2026 di Aula Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Karo, Kabanjahe, Kamis 30 April 2026.

Forum ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam mendorong percepatan pelaksanaan reforma agraria di daerah.
Pertemuan strategis lintas instansi ini digelar guna menyamakan persepsi serta menetapkan wilayah prioritas dalam pelaksanaan penataan aset dan akses tanah di daerah tersebut.

Tim memberikan pemaparan awal yang komprehensif mengenai peta jalan Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Karo.

Rapat koordinasi ini menghasilkan tiga kesepakatan krusial yang akan menjadi landasan kerja operasional tim yaitu:

  1. Rapat ini mengupas tuntas rincian tugas pokok, dan fungsi bagi seluruh perangkat daerah maupun instansi yang namanya telah tercantum secara resmi di dalam Surat Keputusan (SK) Tim GTRA.
  2. Rapat secara bulat menyepakati bahwa usulan lokasi kegiatan reforma agraria tahun ini diprioritaskan di kawasan Relokasi Siosar Tahap III. Lokasi tersebut mencakup area sebanyak 892 bidang tanah yang akan diproses guna memberikan kepastian hukum bagi para pemilik hak.
  3. Rapat juga menyepakati pembentukan grup WhatsApp khusus bagi seluruh anggota Tim GTRA Kabupaten Karo.

Mengeksekusi Hasil Keputusan Rapat

Pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Karo turut mengapresiasi dukungan penuh pemerintah daerah dan menegaskan komitmennya untuk segera mengeksekusi hasil keputusan rapat demi terciptanya pemanfaatan tanah yang berkeadilan bagi warga terdampak.

“Dengan koordinasi yang kuat, target reforma agraria diharapkan dapat tercapai secara optimal,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa reforma agraria bukan semata tanggung jawab Kementerian ATR/BPN, melainkan program lintas sektor yang membutuhkan keterlibatan aktif berbagai pihak, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Menurutnya, melalui Rakor ini diharapkan terbangun sinergi yang solid antar pemangku kepentingan, terutama dalam penataan aset dan akses, sehingga mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Karo. (R1)

Bagikan Ke :

Komentar