Puluhan laporan polisi itu tersebar di Polda Riau, Polda Kalbar, Polda Sumsel, Polda Jambi, Polda Kalteng, Polda Kalsel, Polda, Kaltim, Polda Aceh, dan Polda Kaltara.
“9 Polda ini telah melaksanakan proses penyeldikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka yang sudah ditetapkan 72 orang tersangka per orangan yamg mana proses penyelidikan dan penyidikan di titik-titik api yang terjadi di lapangan setelah tadi ada hotspot kemudian dicek ternyata benar ada kebakaran,” kata Brigjen Irhamni, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Minggu (23/8/2026).
Dia mengatakan diduga kuat pembakaran lahan itu disengaja oleh pelaku.
Berikut rinciang tersangka karhutla:
- Polda Riau: 30 Laporan Polisi, 35 orang tersangka
- Polda Kalbar: 18 Laporan Polisi dari 2.282 titik api
- Polda Sumatra Selatan: 15 Laporan – Polisi dari 618 titik api, 17 orang tersangka
- Polda Jambi: 17 Laporan Polisi dari 64 titik api, tersangka 8 orang.
- Polda Kalteng: 8 Laporan Polisi dari 203 titik, tersangka 11 orang
- Polda Kalsel: 3 Laporan Polisi dari 318 titik api, tersangka 2 orang
- Polda Kaltim: 2 Laporan Polisi dari 243 titik api tersangka 1 orang.
- Polda Aceh: 2 Laporan Polisi dari 71 titik api.
- Polda Kaltara: 2 Laporan Polisi dari 12 titik api.
Dalam kasus ini, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, 35 korek api, dua botol plastik oli bekas, dua botol plastik berisi solar, dua jeriken berkapasitas 10 liter berisi solar, dua botol plastik berisi Pertalite, dan satu botol plastik berisi minyak tanah.













Komentar