Breaking News: Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di Kalimantan, Sumsel hingga Riau

Headline2535 Dilihat
Jakarta, Karosatuklik.com – Bareskrim Polri menetapkan puluhan tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Total sudah 72 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Irhamni awalnya menyampaikan, ada 89 laporan polisi terkait karhutla yang tersebar di 9 Polda. Polri kemudian melakukan asistensi untuk memastikan penyelidikan dan penyidikan.

Puluhan laporan polisi itu tersebar di Polda Riau, Polda Kalbar, Polda Sumsel, Polda Jambi, Polda Kalteng, Polda Kalsel, Polda, Kaltim, Polda Aceh, dan Polda Kaltara.

“9 Polda ini telah melaksanakan proses penyeldikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka yang sudah ditetapkan 72 orang tersangka per orangan yamg mana proses penyelidikan dan penyidikan di titik-titik api yang terjadi di lapangan setelah tadi ada hotspot kemudian dicek ternyata benar ada kebakaran,” kata Brigjen Irhamni, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Minggu (23/8/2026).

Dia mengatakan diduga kuat pembakaran lahan itu disengaja oleh pelaku.

Berikut rinciang tersangka karhutla:

  • Polda Riau: 30 Laporan Polisi, 35 orang tersangka
  • Polda Kalbar: 18 Laporan Polisi dari 2.282 titik api
  • Polda Sumatra Selatan: 15 Laporan – Polisi dari 618 titik api, 17 orang tersangka
  • Polda Jambi: 17 Laporan Polisi dari 64 titik api, tersangka 8 orang.
  • Polda Kalteng: 8 Laporan Polisi dari 203 titik, tersangka 11 orang
  • Polda Kalsel: 3 Laporan Polisi dari 318 titik api, tersangka 2 orang
  • Polda Kaltim: 2 Laporan Polisi dari 243 titik api tersangka 1 orang.
  • Polda Aceh: 2 Laporan Polisi dari 71 titik api.
  • Polda Kaltara: 2 Laporan Polisi dari 12 titik api.

Dalam kasus ini, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, 35 korek api, dua botol plastik oli bekas, dua botol plastik berisi solar, dua jeriken berkapasitas 10 liter berisi solar, dua botol plastik berisi Pertalite, dan satu botol plastik berisi minyak tanah.

Penegakan hukum ini merupakan wujud komitmen Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (R1)
Bagikan Ke :

Komentar