Batam, Karosatuklik.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengungkap adanya kaitan antara kasus penyelundupan 2,6 ton methamphetamine atau sabu cair di perairan Kepulauan Riau (Kepri) dengan kasus penyelundupan hampir 1,3 ton ketamin yang digagalkan pada awal Agustus 2026.
Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto mengatakan, kedua kasus tersebut memiliki sejumlah irisan yang masih didalami penyidik untuk mengungkap jaringan di atasnya.
“Pengungkapan kasus ini ada kaitan dengan yang ketamin, ada irisan dan ada kaitan. Namun bukan karena sesama orang Myanmar. Masih kita kembangkan untuk pengungkapan jaringan di atasnya,” kata Suyudi di Batam, Jumat.
Menurut Suyudi, terdapat sejumlah kesamaan dalam kedua kasus tersebut. Di antaranya penggunaan kapal berbendera Tanzania, pergantian nama kapal secara berulang, serta pola pergerakan kapal yang dinilai anomali di sekitar Selat Malaka dan perairan Kepri.
Modus Kapal Berputar di Perairan Kepri
Kasus pertama terkait penyelundupan 1.298 kilogram atau hampir 1,3 ton ketamin yang diungkap tim gabungan TNI AL, Bea Cukai, Bareskrim Polri, dan BNN dari kapal asing MV King Sun.
Kapal tersebut diamankan di perairan utara Tanjung Berakit, Kepri, pada 6 Agustus 2026. Delapan awak kapal turut diamankan, terdiri atas tujuh warga negara Myanmar dan satu warga negara Taiwan.
Sementara dalam kasus terbaru, tim gabungan BNN, Bea Cukai, dan Polda Kepri mengamankan MV Ocean Porter di perairan Tanjung Parit, Karimun, pada 17 Agustus 2026. Kapal tersebut membawa 2,6 ton methamphetamine atau sabu dalam bentuk cair.
Seluruh awak kapal MV Ocean Porter diketahui merupakan warga negara Myanmar.
Suyudi menjelaskan, pola pergerakan kapal dalam kedua kasus menjadi salah satu hal yang tengah diperhatikan penyidik. Kapal diduga sengaja berputar-putar di perairan sebelum mencari celah untuk masuk ke wilayah Indonesia.
“Dari pergerakan kapalnya, mungkin mereka mencari peluang untuk memasuki Indonesia tapi muter dulu, keliling. Ini untuk mengelabui petugas kita, supaya terkesan dia tidak ingin masuk ke Indonesia,” ujarnya.
Modus Narkoba Cair untuk Vape

Suyudi juga mengungkap adanya perkembangan modus penyelundupan dan penggunaan narkotika. Jika sebelumnya narkotika banyak ditemukan dalam bentuk padat, kini jaringan mulai memanfaatkan narkotika dalam bentuk cair.
“Sekarang kita melihat adanya evolusi modus penyelundupan narkotika, dari yang sebelumnya berbentuk padat sekarang menjadi cair. Bentuk cair ini kemudian dimanfaatkan untuk masuk ke dalam cartridge vape (rokok elektrik), sehingga narkotika masuk melalui gaya hidup masyarakat,” kata Suyudi.
Menurut dia, perkembangan modus tersebut perlu diantisipasi dengan penguatan regulasi agar tidak menjadi celah baru bagi jaringan narkotika.
BNN RI, kata Suyudi, bahkan merekomendasikan pelarangan total terhadap vape sebagai salah satu upaya mencegah penyalahgunaan narkotika melalui produk rokok elektrik.
“Sejalan dengan fakta tersebut, negara membutuhkan regulasi yang ketat dan kuat. Oleh karena itu, BNN RI secara tegas merekomendasikan pelarangan total terhadap vape guna menyelamatkan dan melindungi generasi muda Indonesia dari ancaman bahaya narkoba,” ujarnya.
Jaringan Narkotika Terus Mencari Pasar Baru
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama mengatakan jaringan kejahatan narkotika akan terus mencari pasar baru ketika jalur atau pasar sebelumnya mulai tertutup.
“Yang pasti ketika satu tempat ditutup, mereka pasti mencari pasar yang baru. Salah satunya di Indonesia, kan rokok elektrik belum dilarang. Pelarangan tersebut masih diproses oleh pihak BNN, karena ini pasti mereka akan mencari pasar tersebut,” kata Djaka.
Selain itu, aparat masih menemukan pergerakan sejumlah kapal di sekitar Selat Malaka yang diduga mencari peluang untuk melakukan dropping barang ilegal ke wilayah Indonesia.
“Kami mendapat informasi kalau masih ada kapal lalu-lalang di sekitar perairan Selat Malaka untuk melakukan dropping. Entah tujuannya ke mana, yang pasti mereka akan tetap mencari peluang untuk masuk ke wilayah Indonesia,” ujarnya. (batampos)














Komentar