Berastagi, Karosatuklik.com – Bupati Karo, Cory Sriwaty Sebayang, bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Darwis Burhansyah, SH, MH melaksanakan kunjungan kerja dalam rangka Sosialisasi Program Jaksa Jaga Desa dan Restorative Justice yang berlangsung di Aula Kantor Camat Berastagi, Senin (16/12/2024).
Turut hadir Inspektur Daerah Kabupaten Karo, Sodes Sembiring, SE, M.Si, Camat Berastagi, David Cardona AP, S.Sos, sejumlah Kepala OPD terkait jajaran Pemkab Karo dan Tim Jaksa dari Kejari Karo serta aparat desa di tiga kecamatan yakni Kecamatan Kabanjahe, Berastagi dan Kecamatan Munte
Sosialisasi program tersebut dengan tujuan meningkatkan kesadaran hukum serta optimalisasi pengelolaan dana desa.
Sosialisasi ini merupakan bagian dari implementasi Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).
Dalam sambutannya, Bupati Karo, Cory Sriwaty Sebayang, memberikan apresiasi terhadap kegiatan sosialisasi berbasis edukasi hukum ini dan berharap sejumlah arahan dan poin penting dari Kejari Karo dapat memberikan manfaat besar bagi aparat desa.
“Semoga kegiatan Jaksa Garda Desa dan Rumah Restorative Justice dapat menambah wawasan aparat desa agar lebih baik dan optimal dalam mengelola dana desa serta mampu menyampaikan pelaporan pertanggungjawaban sesuai peraturan yang berlaku di setiap akhir kegiatan,” pesan Bupati.
Ia juga berharap kegiatan ini dapat memperkuat koordinasi antara Kejaksaan Negeri Karo dan pemerintah desa dalam mewujudkan pengelolaan desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari penyalahgunaan wewenang.
Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Desa
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Darwis Burhansyah dalam bimbingan dan arahannya menyampaikan, Jaksa Garda Desa ini merupakan instruksi Jaksa Agung RI nomor 5 tahun 2023 tentang optimalisasi peran Kejaksaan RI dalam membangun kesadaran hukum masyarakat desa. Jaksa Garda Desa ini bertujuan menekan tindakan penyalahgunaan dana desa di Kabupaten Karo, ujarnya.
Sejumlah poin penting di kegiatan tersebut yakni, diantaranya:
- Melaksanakan Program Jaga Desa sebagai bentuk peran Kejaksaan dalam memberikan pendampingan, pengawalan, dan memaksimalkan pengelolaan keuangan desa serta meminimalkan permasalahan yang dihadapi oleh perangkat desa untuk memberikan manfaat bagi masyarakat desa.
- Mengoptimalkan Rumah Restorative Justice sebagai wadah bagi Jaksa untuk melaksanakan Program Jaga Desa guna meminimalkan potensi pelanggaran hukum dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa di seluruh Kabupaten Karo.
Rangkuman Hasil Kegiatan:
- Diharapkan pengelolaan Keuangan Desa melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban Keuangan Desa sesuai regulasi.
- Penekanan prinsip umum pengelolaan keuangan desa yaitu transparansi, partisipatf dan akuntable.
- Para Kades agar menginventarisir asset desa yang bertujuan untuk mengetahui asal-usul, perolehan, dan kondisi barang yang sebenarnya (baik/rusak ringan/rusak berat), baik yang berada dalam penguasaan pemerintah desa maupun yang berada dalam penguasaan pihak lain sehingga semua aset desa dapat terdata, ter-inventarisir serta optimalisasi PBB. (Robert Tarigan, SH)
Baca Juga:
- Inspektorat Karo: Kolaborasi dan Optimalisasi Tindak Lanjut Hasil Temuan Pemeriksaan Melalui Aplikasi Bebas Temuan
- Bupati Cory Sebayang dan Kajari Karo Tandatangani MoU Penanganan Masalah Hukum dan Peningkatan Pendapatan Daerah
- Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 dan HUT IAD ke-XXIV, Kejaksaan Negeri Karo Ziarah ke Makam Pahlawan Kabanjahe
- Buka Musrenbang RKPD 2025 Kecamatan Berastagi, Bupati Cory Sebayang Sebut Fokus Program Sektor Pariwisata dan Pertanian
- Pemkab Karo Gelar Peringatan Hakordia 2023, Sinergi Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju
Komentar