Bupati dan DPRD Humbahas Tandatangani Nota Kesepakatan KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2021

Sumut976 x Dibaca

Doloksanggul, Karosatuklik.com – Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnahor, SE dan Pimpinan DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan menandatangani Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan pada Paripurna DPRD di Gedung DPRD Humbang Hasundutan, Selasa (21/9/2021).

Turut hadir, Wakil Bupati Humbang Hasundutan, Oloan Paniaran Nababan, SH, MH, Sekda Drs. Tonny Sihombing, MIP dan sejumlah Pimpinan OPD.

Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnahor, SE dalam sambutannya mengatakan Penyusunan Rancangan Perubahan KUA PPAS ini mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 161 yang menyebutkan bahwa Perubahan APBD dilakukan apabila perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar organisasi, antar program, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan Silpa tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, keadaan darurat atau keadaan luar biasa.

Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnahor, SE dan Pimpinan DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan menandatangani Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan pada Paripurna DPRD di Gedung DPRD Humbang Hasundutan

Pada saat ini, juga kami sampaikan bahwa Peraturan Bupati Nomor 64 tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 telah diubah beberapa kali, mendasari hal-hal sebagai berikut :

1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK17/PMK/07/2021 tentang pengelolaan TKKD Tahun Anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan Covid-19 dan dampaknya.

2. Perjanjian Hibah Daerah (PHD) antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan untuk program hibah jalan daerah,
Nomor PHD-03/MK.07/DTK.03/PHJD/2021;

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK.206/.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantuan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau

4. Surat keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/618/KPTS/2020 tentang perkiraan alokasi dana bagi hasil cukai kasil tembakau yang dibagikan ke Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara

5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 tahun 2020 tentang Pengelolan Dana Bantuan Operasional Sekolah Pada Pemerintah Daerah

6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

7. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15/P/2021 tentang sekolah penerima dana bantuan operasional sekolah regular tahun ajaran 2020/2021

8. Surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI nomor 910/32607/ KEUDA tentang penertiban dan pengawasan atas pelaksanaan penertiban keramba jaring apung (KJA)

9. Surat Direktrorat Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI Nomor 1906/3017/KEUDA, tentang hasil inventarisasi dan pemetaan (MAPING) klasifikasi, kodifikasi, dan nomeklatur perencanaan pembangunan dan keungan daerah terkait Dak Non Fisik bidang kesehatan dan Dak Non Fisik dana bantuan operasinal penyelanggaraan Pendidikan Anak Usia Dini ( BOP PAUD) dan Bantuan Operasional Penyelanggaraan (BOP) Pendidikan kesetaraan tahun ajaran 2021.

Selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, laporan realisasi semester pertama APBD menjadi dasar perubahan APBD. Laporan realisasi semester 1 APBD dan prognosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya APBD Tahun Anggaran 2021 telah disampaikan kepada DPRD melalui Surat Bupati Nomor : 900/1608/BPKPAD-AP/VII/ 2021 tanggal 27 Juli 2021.

Berdasarkan perubahan KUA PPAS yang telah disepakati ini, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan akan menyusun rencana kerja dan anggaran (RKA) dan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2021 untuk selanjutnya dapat dibahas dan disepakati bersama dengan DPRD secara tepat waktu yakni paling lama tanggal 30 September 2021.

Sinergitas

Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnahor, SE dan Pimpinan DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan menandatangani Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan pada Paripurna DPRD di Gedung DPRD Humbang Hasundutan

Akhirnya kami menyampaikan atas seluruh atensi dan perhatian dewan yang terhormat atas seluruh pembahasan perubahan KUA PPAS ini, dan kami berharap agar sinergitas antar seluruh lembaga yang ada di Kabupaten Humbang Hasundutan dapat lebih solid lagi kedepan.

Sementara itu, Ketua DPRD Humbahas, Ramses Lumbangaol, SE dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada seluruh anggota DPRD, Bupati dan Wakil Bupati Humbang Hasundutan beserta seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan yang menghadiri Rapat Paripurna DPRD ini.

Sebelum penandatanganan Nota Kesepakatan KUPA dan PPAS Perubahan APBD Tahun 2021 Laporan Hasil Rumusan Rapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah terhadap Perubahan KUPA dan PPAS Perubahan APBD Tahun 2021 dibacakan di depan Paripurna oleh Jamanat Sihite dari Fraksi PDIP. (R1)