Kabanjahe, Karosatuklik.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo mengapresiasi rencana pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang merupakan salah satu program unggulan yang sedang dijalankan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Hal ini dikatakan Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes, saat mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang dirangkaikan dengan Sosialisasi Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih secara daring bertempat di ruang Karo Command Center (KCC) Kantor Bupati Karo, Kabanjahe, Senin (19/05/2025).
“Kita apresiasi upaya percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ini, karena ini bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan dan percepatan pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi menuju Indonesia Emas. Karena itulah, Pemkab Karo dan jajarannya akan terus mendukung upaya positif untuk lahirnya Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tersebut,” ujar Bupati Antonius Ginting.
Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah (RKPI) yang dirangkaikan dengan sosialisasi Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan langkah penting dalam mewujudkan pembangunan ekonomi yang merata dan berkelanjutan di tingkat desa.
“Tentu dalam mendukung hal ini, salah satu strategi penting yang kita dorong adalah pembentukan koperasi sebagai wadah ekonomi kerakyatan dengan prinsip gotong royong, yang muaranya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan,” kata Bupati.
Pengendalian Inflasi dan Pemberdayaan Ekonomi
Rapat ini bertujuan untuk mengoordinasikan upaya pengendalian inflasi di daerah dan mempercepat pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi local.
“Rapat ini menjadi wadah bagi pemerintah pusat dan daerah untuk membahas dan mengkoordinasikan strategi pengendalian inflasi, yang dapat berdampak pada kesejahteraan masyarakat,” imbuh Bupati.
Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 merupakan perintah untuk mempercepat pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang diharapkan dapat menjadi wadah bagi masyarakat desa untuk meningkatkan ekonomi baik di desa maupun di kelurahan.
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diharapkan dapat menjadi penggerak ekonomi lokal melalui berbagai kegiatan, seperti pengelolaan usaha simpan pinjam, unit perdagangan, dan pelayanan kebutuhan dasar masyarakat.
“Tujuan utama dari Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang dirangkaikan dengan Sosialisasi Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 adalah untuk mewujudkan pembangunan ekonomi yang merata dan berkelanjutan di tingkat desa, melalui pengendalian inflasi dan pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” katanya.
Turut mengikuti pada rakor tersebut diantaranya Wakil Bupati Karo, Komando Tarigan, S.P., Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Karo Ir. Nasib Sianturi, M.Si, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Karo Sarjana Purba, STP, MM.
Berikutnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Karo Data Martina Br Ginting AP, M.Si, Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Kabupaten Karo, Ir. Adison Sebayang, M. MA, serta perwakilan dari Badan Pertanahan Kabupaten Karo. (R1)
Baca Juga:
- Menkop Targetkan 6.110 Kopdes Merah Putih Terealisasi di Sumut, Bupati Antonius Ginting: Pemkab Karo Siap Mendukung Untuk Pemberdayaan Ekonomi Desa
- Presiden Segera Bangun Gudang ‘Cold Storage’ di 80.000 Desa
- Bupati Karo Antonius Ginting Hadiri Sosialisasi dan Pembentukan Sekolah Rakyat Bersama Mensos RI dan Gubsu
Komentar