Jakarta, Karosatuklik.com – Serikat buruh meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana investasi BPJS Ketenagakerjaan
secara tuntas dan transparan. Hal ini agar kasus bisa dibuka secara objektif.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Ristadi mengungkapkan pihaknya berharap penyelidikan atas kasus tersebut tidak mendapatkan tekanan dari siapa pun. Pasalnya, dana yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan adalah uang buruh atau pekerja.
“Prinsipnya seperti ini, merespons dugaan korupsi itu kami yang mewakili jutaan peserta BPJS tentu minta kepada pihak Kejaksaan Agung untuk usut tuntas, objektif, transparan, tanpa ada tekanan dari siapa pun atau kepentingan lain,” ungkap Ristadi dalam konferensi pers secara virtual, Senin siang (8/2/2021).
Ia juga mendorong agar BPJS Ketenagakerjaan bersifat kooperatif atas penyelidikan yang sedang dilakukan oleh Kejagung. Selain itu, serikat buruh berharap pelayanan BPJS Ketenagakerjaan tidak turun karena proses penyelidikan ini.
“Supaya memang tidak menjadi kegaduhan di tingkat bawah, ada tekanan dari kondisi psikis yang mempengaruhi pelayanan ke kami,” kata Ristadi.
Sejauh ini, ia mengklaim dana anggota dari KSPN masih aman di BPJS Ketenagakerjaan. Berdasarkan informasi yang ia terima, Kejagung sedang memeriksa dana investasi BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp43 triliun.
“Ada unrealized loss yang dihitung sekitar pertengahan 2020 yang dialokasikan untuk saham dan reksa dana. Keterangan teman-teman BPJS Ketenagakerjaan unrealized loss turun dari Rp43 triliun menjadi Rp14 triliun,” ucap Ristadi.
Menurut Ristadi, unrealized loss adalah hal yang biasa dalam investasi. Sebagai catatan, unrealized loss bisa diartikan sebagai penurunan nilai aset investasi saham dan reksa dana akibat pasar modal yang bergerak fluktuatif.
Dalam kesempatan yang sama, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban berharap dana buruh di BPJS Ketenagakerjaan tidak hilang. Pasalnya, jika korupsi benar terjadi dan uang buruh di BPJS Ketenagakerjaan hilang, maka akan menyurutkan kepercayaan buruh terhadap lembaga tersebut.
“Kami berharap tidak terjadi kehilangan (dana buruh) karena membawa dampak buruk ke keanggotaan kami,” ucap Elly.
Sejauh ini, ia masih mengedepankan azas praduga tak bersalah. Elly mengaku belum bisa berbicara lebih banyak sebelum ada pernyataan lebih lanjut dari Kejagung dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Belum ada kata-kata yang kami katakan uangnya hilang atau dikorupsi karena pihak BPJS Ketenagakerjaan dan kepolisian belum ada pernyataan apa-apa,” jelas Elly.
Sementara, Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja menyatakan sebanyak 25 persen dari dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan ditempatkan di instrumen pasar modal. Rinciannya, 64 persen di surat utang, 17 persen di saham, 10 persen di deposito, 8 persen di reksa dana, dan 1 persen di investasi langsung.
Terkait unrealized loss, Utoh menyebutnya sebagai kondisi penurunan nilai aset investasi saham atau reksa dana sebagai dampak dari fluktuasi pasar modal yang tidak bersifat statis.
“Unrealized loss tidak merupakan kerugian selama tidak dilakukan realisasi penjualan aset investasi saham atau reksa dana yang mengalami unrealized loss tersebut,” ucap Utoh dalam keterangan resmi.
Menurut Utoh, BPJS Ketenagakerjaan selama ini hanya menjual aset investasi saham dan reksa dana yang sudah membukukan keuntungan. Artinya, saham dan reksa dana yang terkoreksi masih disimpan dalam aset portofolio BPJS Ketenagakerjaan.
“Ini (unrealized loss) risiko yang tidak dapat dihindarkan setiap investor, termasuk BPJS Ketenagakerjaan, ketika menempatkan dana pada instrumen investasi di pasar modal seperti saham dan reksadana,” pungkas dia.
Diketahui, Kejaksaan Agung sudah menggeledah kantor BPJS Ketenagakerjaan pada 18 Januari 2021 lalu. Sejumlah dokumen pun diamankan.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Ali Mukartono meyakini bahwa dugaan korupsi dalam pengelolaan uang dan dana investasi ini serupa dengan yang terjadi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Namun, belum ada tersangka yang dijerat oleh penyidik Kejaksaan Agung. (R1/CNN)