Polres Tanah Karo Mediasi Permasalahan Dua Desa Berakhir Damai

Karo3328 Dilihat

Munte, Karosatuklik.com – Pasca dilaksanakannya mediasi antara Desa Guru Benua Kecamatan Munte dan Desa Lau Simomo Kecamatan Kabanjahe pada Senin malam (28/4/2025), situasi Kamtibmas di wilayah tersebut terpantau aman dan kondusif.

Mediasi yang dijaga ketat oleh personel Polsek Munte ini membuahkan hasil positif. Kedua belah pihak, baik warga maupun pemuda dari kedua desa, sepakat untuk mengakhiri perselisihan yang sempat memanas akibat aksi balap liar dan gesekan di media sosial.

Kesepakatan bersama telah diambil bahwa segala bentuk kegiatan balap liar dihentikan, serta penggunaan media sosial harus lebih bijak untuk menghindari provokasi.

Dalam pengawasan yang dilakukan sepanjang malam, aparat keamanan, bersama perangkat desa dan para orang tua, juga memastikan penerapan kesepakatan baru, yakni kewajiban para remaja untuk kembali ke rumah masing-masing sebelum pukul 21.00 WIB.

Kapolsek Munte, AKP Donal Tambunan, SH menyampaikan bahwa sinergi antara polisi, TNI, kepala desa, perangkat desa, orang tua, dan para remaja sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan.

“Mediasi atau Purpur Sage ini menjadi contoh penyelesaian masalah secara damai tanpa merugikan pihak manapun. Kami berterima kasih atas kerja sama semua pihak, dan berharap semangat menjaga ketertiban dan persaudaraan ini terus terpelihara,” ujar AKP Donal Tambunan.

Polsek Munte berkomitmen untuk terus melakukan monitoring dan patroli rutin di daerah perbatasan kedua desa, serta membangun komunikasi aktif dengan masyarakat guna mencegah potensi konflik serupa di kemudian hari.

Polsek Munte menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap menjaga kedamaian, menjalin komunikasi yang baik antarwarga, serta segera melaporkan ke pihak kepolisian apabila menemukan indikasi gangguan Kamtibmas.

Dalam proses mediasi, Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta aparatur pemerintahan desa berperan penting dalam penyelesaian masalah secara damai untuk menjaga keharmonisan hubungan antar warga di kedua desa.

“Sebagai hasil dari mediasi tersebut, kedua pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara damai, membuat surat perdamaian bersama, dan berjanji untuk tidak saling menuntut di kemudian hari,” ucapnya. (R1)

Berita Sebelumnya: Tawuran Dipicu Perundungan Anak Remaja, Polres Tanah Karo Gelar Mediasi “Purpur Sage” di Desa Lau Simomo

Komentar