‘Dirampok’ Gila-gilaan, Rugi Investasi Asabri Capai Rp 19,4 Triliun

Headline, Nasional773 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Perusahaan pengelola dana pensiun TNI/Polri PT Asabri (Persero) mengalami kerugian investasi kumulatif mencapai Rp 19,4 triliun hingga akhir 2019. Nilai kerugian ini terutama terjadi pada portofolio investasi reksa dana dan saham yang terafiliasi dengan Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro.

Direktur Utama Asabri R. Wahyu Suparyono mengatakan puncak kerugian investasi yang dilakukan perusahaan terjadi pada 2019 dan itu merupakan akumulasi dari investasi yang terjadi selama bertahun-tahun.

“Penyebab penurunan nilai investasi 2019 puncaknya kumulatif Rp 19,4 triliun yang disebabkan karena di saham dan reksa dana yang terafiliasi Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro,” kata Wahyu dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI, Rabu (9/6/2021).

Dia menjelaskan, kerugian yang terjadi dari penempatan investasi mencapai Rp 11,4 triliun karena portofolio investasi yang turun signifikan. Kemudian Rp 8 triliun lainnya merupakan penurunan nilai dana tanggungan untuk Program Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“Nah penurunan tertinggi berada PT Alfa Energi Investama Tbk (FIRE), satu tahun tidak bergerak, bahkan turun 95%, beli Rp 5.837, terjun jadi Rp 316 artinya terjadi turun 95%,” ungkapnya.

Penurunan tertinggi selanjutnya terjadi pada saham PT Indofarma Tbk INAF) dengan penurunan nilai mencapai 73%.

Sedangkan pada portofolio investasi lainnya, yakni deposito dan Surat Berharga Negara (SBN) terjadi kenaikan investasi Rp 1,9 triliun di periode yang sama.

Berdasarkan laporan keuangan perusahaan audited akhir Desember 2020, perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp 5,63 triliun. Kerugian ini terus meningkat setiap tahunnya sebagai dampak dari kerugian investasi yang mayoritas berasal dari kerugian investasi di reksa dana dan saham.

Kerugian yang terus meningkat ini juga menyebabkan kondisi ekuitas negatif mencapai Rp 13,3 triliun di akhir periode tersebut.

Adapun sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan potensi kerugian negara yang terjadi di PT Asabri (Persero) nilainya mencapai Rp 22,78 triliun. Kerugian ini disebabkan karena kesalahan dalam pengelolaan keuangan dan penempatan dana investasi perusahaan yang dilakukan oleh manajemen lama perusahaan.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan telah terjadi penyimpangan atau perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi di Asabri selama tujuh tahun untuk periode 2012-2019.

“Penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara pada Asabri yang merupakan nilai dana investasi Asabri yang ditempatkan pada saham dan reksa dana secara tidak sesuai ketentuan, dan belum kembali sampai dengan 31 Maret 2021,” kata Agung dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Senin (31/5/2021).

Dia menjelaskan, kerugian tersebut disebabkan salah pengelolaan keuangan dan penempatan dana investasi dalam bentuk saham dan reksa dana.

Penempatan investasi yang dilakukan perusahaan ini dinilai berisiko tinggi dan dinilai tidak likuid sehingga tidak memberikan keuntungan bagi Asabri. (cnbcindonesia.com)