Jakarta, Karosatuklik.com – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej menyebutkan naskah RUU Perampasan Aset akan diserahkan ke DPR pada 16 Mei 2023 mendatang. Tepatnya ketika DPR kembali masuk masa sidang setelah reses.
“Direncanakan begitu masuk masa sidang pada 16 Mei akan diserahkan kepada DPR,” kata Eddy Hiariej, sapaan akrabnya, usai acara Hari Bakti Pemasyarakatan ke-59 di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Selasa (2/5/2023).
Eddy menerangkan, kini ada sekitar tujuh sampai sembilan kementerian/lembaga yang turut andil menyusun RUU Perampasan Aset. Dia menekankan pentingnya komunikasi yang baik antara pemerintah dengan DPR agar RUU Perampasan Aset segera disahkan.
“Semua masih subject to discuss. Jadi kita belum bisa menentukan, kan kedua belah pihak pembentukkan undang-undang itu. Pemerintah maunya A, DPR maunya B kan harus ada diskusi supaya ada titik temu,” ungkap Eddy.
Diketahui, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan draf RUU Perampasan Aset bakal segera dikirim ke DPR. Hal ini disampaikan Mahfud usai memimpin rapat bersama lembaga dan kementerian terkait RUU Perampasan Aset.
“Insyaallah dalam waktu tidak lama, RUU Perampasan Aset akan segera dikirim ke DPR,” kata Mahfud.
“Akan diadakan rapat konsinyering tingkat pejabat eselon I untuk merapikan catatan. Artinya memang ada catatan-catatan yang sifatnya teknis tetapi penting, misalnya typo, harus dibaca bersama lagi,” katanya.
Dengan demikian, Mahfud menekankan, konsolidasi materi mengenai RUU Perampasan Aset di internal pemerintah sudah selesai. Setelah kesalahan redaksional dibenahi, draf RUU Perampasan Aset itu akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi. (BeritaSatu)
Komentar