FGD ke-2 Ranperda Kearsipan, Sekda Pemkab Karo Sebut Pentingnya Tata Kelola Arsip yang Efisien dan Efektif

Karo1106 x Dibaca

Berastagi, Karosatuklik.com – Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Karo menggelar Focus Group Discussion (FGD) ke-2 Pembahasan Lanjutan Ranperda Tentang Penyelenggaraan Kearsipan di lingkup Pemerintah Kabupaten Karo.

Peningkatan mutu penyelenggaraan kearsipan di lingkungan pemerintahan daerah diharapkan mampu mewujudkan program reformasi birokrasi, yaitu membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, terpercaya, akuntabel dan transparan.

Di era digitalisasi sekarang ini menuntut pengelolaan arsip yang handal, autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah. Untuk itu, aparatur pemerintah harus memahami arti penting arsip sebagai rekam jejak kerja, terutama dalam penyelenggaraan administrasi pemerintah.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Drs. Kamperas Terkelin Purba, M.Si saat membuka secara resmi Focus Group Discussion (FGD) ke-2 Pembahasan Lanjutan Ranperda Tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo bertempat di Hotel Internasional Sibayak Berastagi, Jumat (23/09/2022).

Penyelanggaraan FGD ke-2 pembahasan lanjutan Ranperda Tentang Penyelenggaraan Kearsipan ini bertujuan untuk menjamin terciptanya arsip yang baik, ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti sah, terwujudnya pengelolaan arsip yang handal, perlindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan serta keselamatan dan keamanan arsip.

Sekda Kamperas Terkelin Purba, berharap kegiatan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya serta mampu menjadi ajang pertemuan membahas peluang dan tantangan untuk program kearsipan mendatang.

“Saya berharap pada forum ekspose naskah akademik penyusunan Ranperda tentang penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Pemkab Karo ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya sebagai forum diskusi antar para perumus kebijakan dan pengelola teknis kearsipan di masing-masing perangkat daerah dapat memberikan masukan tentang muatan yang sebaiknya dimasukkan dalam naskah akademik dan rancangan Perda kearsipan,” pesan Sekda Kamperas Terkelin Purba.

Sementara itu, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Karo, Dra Rehjorena Br Purba, mengatakan dalam rangka penjaringan dan feedback dari para pemangku kepentingan terhadap Ranperda Kearsipan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Karo menggelar FGD ke-2 pembahasan lanjutan Ranperda Tentang Penyelenggaraan Kearsipan ini bertujuan untuk menjamin terciptanya tata kelola arsip yang semakin baik.

Menurut Rehjorena Br Purba, arsip merupakan bagian dari identitas bangsa yang dapat berguna sebagai sarana penyelamatan wilayah negara serta mampu berperan sebagai salah satu sarana pemersatu bangsa, oleh karena itu perlu diselamatkan bukti penyelenggaraan kegiatan kenegaraan, pemerintahan dan kehidupan kebangsaan yang terekam dalam arsip sehingga dapat bermakna sebagai simpul pemersatu bangsa dan menjadi bagian dari identitas bangsa, paparnya.

Rekaman Kegiatan atau Peristiwa

Untuk itu, imbuh Rehjorena Br Purba menambahkan, jangan menyepelekan kearsipan karena tata kelola kearsipan merupakan salah satu indikator tata kelola pemerintahan yang baik. “Tata kelola arsip yang efisien dan efektif tentu akan membawa dampak positif. Sehingga nantinya akan menjadi bukti akuntabilitas dan memori kolektif,” katanya.

Menurut UU No. 43 tahun 2009 Tentang Kearsipan: “Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara”

“Betapa pentingnya penyelenggaraan kearsipan dalam pemerintah dan kehidupan berbangsa dan bernegara karena arsip merupakan salah satu sumber informasi. Selain itu, arsip merupakan suatu identitas, memori, acuan, dan sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap apa-apa yang telah dilaksanakan,” tuturnya.

“FGD ini akan merumuskan kedudukan rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan kearsipan sebagai solusi atau pemecah masalah dari permasalahan penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Karo, serta merumuskan pertimbangan atau landasan filosofis, sosiologis, yuridis pembentukan rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan kearsipan.”

“Selanjutnya, merumuskan sasaran yang akan diwujudkan, ruang lingkup pengaturan, jangkauan dan arah pengaturan dalam rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan arsip,” ucapnya.

Kedepannya nanti, sambung Rehjorena Br Purba, pengelolaan arsip dengan optimalisasi aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi atau SRIKANDI. Dengan penerapan aplikasi SRIKANDI ini, proses administrasi tidak terbatas jarak dan waktu. Artinya dimanapun dan kapanpun proses administrasi dapat dilakukan, tutupnya.

Turut hadir Drs. Sumbul Sembiring Depari, M.Sc, Ph.D sebagai narasumber, David Trimei Sinulingga, SH, M.Pd sebagai narasumber, para Kepala Bagian serta perwakilan dari perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo. (R1)

Baca juga:

1. Sekda Kamperas Terkelin Purba: Pengelola Perpustakaan Harus Berinovasi dan Kreatif Mengimbangi Perkembangan Era Digitalisasi

2. Dinas Perpustakaan Kabupaten Karo Ciptakan Inovasi “RASKITA” untuk Optimalkan Pelayanan Literasi

3. Rekreasi Edukatif Akhir Pekan di Taman Kota Kabanjahe

4. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Karo Gelar Safari Literasi

5. Hari Literasi Nasional 2022, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Karo Gelorakan Budaya Membaca