Kabanjahe, Karosatuklik.com – Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karo kian mengkhawatirkan. Hampir setiap hari ada penangkapan pelaku narkoba oleh Satres Narkoba Polres Karo.
Kali ini, Satres Narkoba Polres Karo kembali berhasil diungkap yakni seorang pria muda diciduk diduga menyimpan ganja kering hampir seberat 1 ons di sebuah rumah kontrakan di kawasan Kabanjahe.
Pengungkapan tersebut dilakukan personel Unit I Satresnarkoba Polres Karo pada Jumat (15/5/2026) sekira pukul 00.10 WIB di Jalan Katepul Gang Kemiri, Kelurahan Gung Negeri, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Dalam penindakan itu, petugas mengamankan tersangka berinisial AGG (23), warga Kabanjahe yang berprofesi sebagai wiraswasta.
Kapolres Karo Pebriandi Haloho, S.H, S.I.K, M.Si, melalui Kasat Resnarkoba Jhonny H. Pardede, S.H, menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah personel melakukan penyelidikan terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
“Petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan di sekitar rumah kontrakan, kemudian ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam tas ransel,” ujar AKP Jhonny H. Pardede, Sabtu (16/5/2026) pagi di Mapolres.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan ganja kering yang meliputi daun, ranting dan biji dengan berat netto keseluruhan mencapai 95,70 gram. Barang haram tersebut dibungkus menggunakan plastik assoy warna hitam dan disimpan di dalam tas ransel abu abu merek Tommy Hilfiger.
Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu buah hekter warna silver kombinasi kuning, satu gunting, satu timbangan warna hijau, uang tunai Rp110 ribu serta satu unit telepon genggam merek Samsung warna hitam.
Usai diamankan, tersangka bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Karo guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) juncto Pasal VII poin 50 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pria 21 Tahun Diamankan di Kawasan Simpang 6 Kabanjahe, Barang Bukti Ganja 8,42 Gram Disita

Sebelumnya juga Unit I Satresnarkoba Polres Karo kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba. Seorang pemuda berinisial APS (21), warga Kecamatan Kabanjahe, diamankan personel Unit I Satresnarkoba Polres Karo saat berada di sebuah rumah di kawasan Simpang Enam Kabanjahe Kamis (14/5/2026) malam.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Siki Simpang Enam, Kelurahan Gung Leto, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. Dari tangan tersangka, petugas menemukan dua bungkus kertas warna coklat berisi diduga narkotika jenis ganja kering.
Kapolres Karo Pebriandi Haloho, S.H, S.I.K, M.Si, melalui Kasat Narkoba Jhonny H. Pardede, S.H, menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan personel Unit I Satresnarkoba Polres Karo.
“Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka APS, petugas menemukan dua bungkus kertas coklat berisi diduga ganja yang disimpan di kantong sebelah kiri jaket yang dipakai tersangka,” ujar AKP Jhonny H. Pardede, Jumat (15/5/2026) pagi di Mapolres.
Dari hasil penimbangan, barang bukti ganja tersebut memiliki berat bersih 8,42 gram. Selain itu, polisi juga menyita satu unit handphone Android merek Oppo warna hijau serta satu buah jaket warna coklat yang digunakan tersangka saat diamankan.

Kasat Narkoba menegaskan, pihaknya terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Karo, sekaligus mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Karo guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan pidana dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (R1)













Komentar