Massa Desak Kajari Karo Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi “Proyek Gagal” BDLUT Senilai Rp8 Miliar Lebih di Desa Rimo Bunga

Karo2374 Dilihat

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Sekitar 300-an massa menamakan dirinya Aliansi Masyarakat Karo Anti Korupsi (AMKAK) desak Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo tetapkan tersangka dugaan korupsi Bantuan Dana Lahan Usaha Tani (BDLUT) di Desa Rimo Bunga, Kecamatan Mardinding, Kabupaten Karo, Selasa (29/09/2026).

Adapun Bantuan Dana Lahan Usaha Tani (BDLUT) senilai Rp8 miliar lebih yang diketahui “proyek gagal” ini diperuntukkan bagi korban erupsi Gunung Sinabung pada tahun 2016.

Dalam aksinya, para pendemo menyampaikan langsung tuntutan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Edmon Novvery Purba, didampingi Kasi Pidsus Olaon Sinaga, SH, serta Kasi Intel Dona M Sebayang, SH.

AMKAK turut menyerahkan tanda penghargaan berupa uis gara kepada Kajari Karo sebagai bentuk apresiasi atas kinerja yang telah dijalankan.

Koordinator aksi dan juga juru bicara massa, Juliadi Kaban, SH, MH, mendesak agar Kejari Karo menetapkan tersangka dalam kasus yang terjadi sejak 2016 itu paling lambat dua minggu sejak aksi digelar.

Adapun pernyataan sikap yang disampaikan berisi 9 poin tuntutan, yaitu:

  1. Kejari Karo harus berani dan tegas memeriksa inisial TYS dan MSM terkait BDLUT Rimo Bunga.
  2. Kejari Karo jangan takut memeriksa TYS dan MSM.
  3. Mengacu pada dokumen hasil audit BPK RI tahun 2017 terkait keuangan BDLUT Rimo Bunga.
  4. Segera memeriksa TYS dan MSM.
  5. Menetapkan MSM, TYS, serta pihak lain yang terlibat sebagai tersangka tindak pidana korupsi dalam kasus BDLUT Rimo Bunga 2016.
  6. Menerapkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, khususnya Pasal 78.
  7. Memberikan waktu satu minggu kepada Kejari Karo untuk menunjukkan komitmen dan keseriusan dalam memeriksa TYS dan MSM.
  8. Jika dalam satu minggu belum ada kejelasan, AMKAK akan kembali turun ke jalan dengan jumlah massa yang lebih besar.
  9. Segala upaya ini dilakukan demi kemajuan pembangunan Kabupaten Karo dan kesejahteraan masyarakat.

Perwakilan massa, Soni Husni Ginting menyampaikan kekhawatiran Kejari Karo belum berani menetapkan tersangka dan seakan tidak mempercayai hasil audit BPK RI.

Menanggapi hal itu, Kajari Karo Edmon Novvery Purba menegaskan tetap berkomitmen menindaklanjuti pengaduan masyarakat sesuai aturan dan norma hukum.

“Kami sudah memproses kasus BDLUT Rimo Bunga dan saat ini masih melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang terlibat,” ujar Edmon.

Ia menjelaskan, proses akan dilanjutkan ke tahap berikutnya bila ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

“Sebaliknya, jika tidak ditemukan unsur pelanggaran hukum, perkara akan dihentikan. Pihaknya berjanji akan menyampaikan perkembangan terbaru kepada perwakilan massa,” ungkapnya.

Massa sepakat menunggu kabar resmi dari Kejari Karo dan berharap lembaga tersebut tegas memberantas korupsi demi kemajuan Tanah Karo. (R1)

Bagikan Ke :

Komentar