Kabanjahe, Karosatuklik.com – Kepolisian Resor (Polres) Karo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan seorang perempuan, Asprina Br Surbakti (38), Dosen IT&B Kabanjahe meninggal dunia di kediamannya di Perumahan Jkesaien Desa Raya Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, SH, SIK, MSi, didampingi Kasat Reskrim AKP Hizkia Siagian, S.T.K, S.I.K, M.Si dan Kasi Humas AKP Pedoman Maha, dalam konferensi pers yang di gelar di Aula Pur Pur Sage Mapolres Karo, Kabanjahe, Selasa (29/9/2026) sore.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka, masing-masing berinisial AFR (25) dan MRS (37). Keduanya diamankan tim gabungan, Tim Cobra Satreskrim Polres Karo bersama URC (Unit Reaksi Cepat) Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut yang dipimpin Kasubdit Jatanras Kompol Jama Kita Purba, SH, MH di Jermal XV, Medan Denai, Senin (28/9/2026) dini hari.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Karo, AKBP Pebriandi Haloho menjelaskan, perkara tersebut bermula pada Jumat (26/9/2026) malam ketika keluarga korban mendapat informasi bahwa korban tidak dapat dihubungi.
Keluarga kemudian mendatangi rumah korban. Saat tiba, rumah dalam keadaan terkunci dan tidak ada jawaban dari dalam. Setelah dilakukan pencarian dan pintu rumah berhasil dibuka dengan bantuan pihak terkait, korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di kamar mandi.
Keluarga selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Tim Cobra Satreskrim bersama URC Ditreskrimum kemudian melakukan penyelidikan.
“Dari rangkaian penyelidikan dan analisa yang dilakukan, tim berhasil mengidentifikasi dua orang yang diduga terlibat dalam perkara ini,” ujar AKBP Pebriandi Haloho.

Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian melakukan penelusuran hingga akhirnya kedua tersangka diamankan bersama kendaraan milik korban di wilayah Jermal, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal penyidik, kedua tersangka diduga datang ke Berastagi dengan tujuan melakukan pencurian di rumah korban.
Salah satu tersangka disebut pernah bekerja di kawasan perumahan tempat korban tinggal sehingga mengetahui kondisi lingkungan dan keberadaan korban. (R1)
Baca juga:













Komentar