Kabanjahe, Karosatuklik.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Karo menggerebek ‘kampung narkoba’ yang diduga menjadi tempat peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Jalan Mariam Ginting, Gang Jamu, Kelurahan Gung Leto, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Jumat (11/9/2026) siang.
Tindakan tegas aparat kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika terus dilakukan secara intensif di berbagai lokasi, termasuk penggerebekan ‘kampung narkoba’ atau sarang narkoba di kawasan Jalan Mariam Ginting, Gang Jamu, Kabanjahe oleh Satresnarkoba Polres Karo.
Operasi kepolisian menyasar lokasi-lokasi yang kerap dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba, serta meresahkan warga sekitar.
Penggerebekan tersebut dilakukan personel Satresnarkoba Polres Karo setelah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Kegiatan dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Karo, AKP Joni H. Pardede, SH.
Dalam penggerebekan itu, tidak tanggung-tanggung petugas mengamankan delapan orang yang berada di lokasi. Mereka kemudian menjalani pemeriksaan dan tes urine.
Delapan orang yang diamankan masing-masing berinisial AH (30), DWS (36), RP (42), HL (28), ASD (40), BP (34), AB (35), dan MT (50). Berdasarkan hasil tes urine, kedelapan orang tersebut menunjukkan hasil positif dengan indikasi penggunaan zat narkotika tertentu.
Selain mengamankan delapan orang, petugas juga menemukan barang-barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, yakni lima buah bong, dua buah mancis yang terpasang jarum, serta 35 plastik klip kosong.
Selanjutnya, delapan orang yang diamankan beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Lantai II Kantor Satresnarkoba Polres Karo, Jalan Veteran Kabanjahe untuk menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan lebih lanjut.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, SH, SIK, MSi, melalui Kasat Resnarkoba AKP Joni H. Pardede, SH, membenarkan penggerebekan tersebut dilakukan personel Satresnarkoba Polres Karo dan mengamankan delapan orang diduga pelaku narkoba.
Ia mengatakan penggerebekan tersebut merupakan tindak lanjut laporan masyarakat sekaligus upaya kepolisian memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Karo.
“Kami akan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Ajak Masyarakat Bersama Perangi Narkoba

Masih pada kesempatan itu, Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, SH, SIK, MSi, melalui Kasat Resnarkoba AKP Joni H. Pardede, SH, mengajak masyarakat tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang terjadi di lingkungan sekitar.
Polres Karo menyediakan layanan Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam dan gratis guna menerima laporan dari masyarakat.
Ia menegaskan partisipasi masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda dan mengancam keamanan serta ketertiban masyarakat.
“Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri oleh kepolisian saja. Dibutuhkan peran serta dan dukungsn masyarakat untuk melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan narkoba agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” ajaknya. (R1)













Komentar